Suara.com - Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan kembali pada bulan depan, tepatnya 1 November 2023. Lantas bagaimana agar tidak kena tilang uji emisi?
Tentunya, cara agar tidak kena tilang uji emisi adalah dengan memastikan kendaraan anda lolos uji emisi. Dengan kata lain motor maupun mobil kalian memiliki sertifikat uji emisi.
Penerapan tilang uji emisi pada November 2023 nanti ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.
Ia memberitahu bahwa razia tilang uji emisi dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Suarajakarta.id, Ani mengatakan, kebijakan razia tilang ini kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Sebenarnya denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi adalah
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Cara Agar Tidak Kena Tilang Uji Emisi
Baca Juga: Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI
Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?
Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.
1. Melalui aplikasi JAKI
Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id
Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar, Indonesia Jadi Pusat Perhatian Industri Otomotif Global
-
Mengintip Isi Garasi Rohmat Marzuki, Wamenhut Baru Punya Mobil Mewah Cuma Rp80 Juta
-
Coba 3 Prompt Gemini AI Mobil Ini, Hasilnya Bikin Pangling
-
Pencinta Moge, Intip Koleksi Kendaraan Menko Polkam Baru Djamari Chaniago
-
FIFGROUP Pasang Target Rp6,8 Miliar di IMOS 2025
-
Harga Mobil Wuling Terbaru September 2025: Mulai Rp150 Jutaan, Lengkap Semua Tipe
-
Rack Steer Avanza Bermasalah? Kenali Gejalanya dan Cek Harga Originalnya
-
6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
6 SUV Bekas di Bawah Rp100 Juta: Mana yang Paling Worth It Dibeli?