Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai besok, Rabu (1/11/2023) hingga akhir tahun.
Nantinya tilang uji emisi akan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan dilakukan sebanyak 51 kali.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip Selasa (31/10/2023).
Sementara, pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dengan beberapa pihak. Kini, Pemprov DKI menilai tilang uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Asep.
Diketahui kebijakan razia tilang uji emisi kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Sebenarnya denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi terbagi dua. Denda tilang uji emisi untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu. Sementara denda tilang uji emisi untuk mobil sebesar Rp500 ribu
Baca Juga: Pameran Otomotif Khusus Sepeda Motor IMOS+ 2023 Dinilai Lebih Semarak
Berita Terkait
-
Auto2000 Raih Sertifikasi Dealer Ramah Lingkungan di Indonesia
-
Heboh Hujan Pertama di Musim Kemarau, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Otomatis Bersih?
-
Cerita Aturan Shin Tae-yong Super Ketat di Timnas Indonesia, Ancaman Denda yang Bikin Pemain Ketar-ketir
-
Lalamove X Suzuki Trada Group Gelar Uji Emisi Gratis Bagi Mitra Driver, Pengemudi yang Ingin Gabung Dapatkan Paket Seru
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru
-
Kolaborasi Lini TIGGO & 2 Robot Cerdas AiMOGA Awali Perjuangan Para-Atlet di AYPG 2025
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman