Suara.com - Ketika membeli sebuah kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor, tak sedikit dari pembeli akan disuruh melakukan inden.
Bagi orang yang pertama kali membeli, tentunya akan kebingungan maksud dari inden setiap hendak transaksi kendaraan bermotor.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan inden? Dilansir dari Daihatsu Indonesia, inden merupakan suatu prosedur dimana pembeli harus melakukan pembayaran di muka sebelum melakukan pembelian.
Ketika membeli kendaraan, calon pembeli akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai uang muka kepada pihak dealer.
Dengan diberikan uang muka ini, calon pembeli akan mendapatkan hak eksklusif dalam memilih warna, tipe transmisi, dan lainnya.
Berapa lama waktu inden?
Masing-masing produsen otomotif sangat beragam dalam waktu inden. Bisa hitungan bulan hingga tahunan.
Hal ini disebabkan beberapa faktor mulai dari ketersediaan unit yang terbatas tetapi permintaan pembelian terlalu banyak, masih proses produksi dan pengiriman mobil dari luar negeri menuju Indonesia, hingga faktor administratif.
Kelebihan membeli kendaraan dengan cara inden
Baca Juga: Dilengkapi dengan Baterai Lithium, Motor Listrik Ini Dibanderol Rp9,9 Juta
1. Harga lebih terjangkau
Dengan inden, konsumen bisa mendapatkan harga terjangkau daripada membeli kredit. Membeli mobil secara inden hanya memberikan uang jaminan kesepakatan pembelian di muka.
Sedangkan membeli secara kredit tentunya akan lebih mahal karena adanya penambahan pajak kredit.
2. Sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan
Konsumen bisa memilih barang yang sesuai dengan apa yang diinginkan dengan menggunakan sistem inden ini.
3. Uang muka bisa kembali sepenuhnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia
-
7 Mobil Bekas Raja Jalanan yang Harganya Jatuh, Cocok untuk Keluarga dengan Finansial Stabil
-
Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda
-
Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026