Suara.com - Penangkapan Saipul Jamil atas dugaan narkoba oleh personel dari Polsek Tambora, Jakarta Barat baru-baru ramai menuai pro kontra.
Pedangdut kondang ini diciduk Jumat (5/1/2024) saat sedang melintas di kawasan Daan Mogot, saat menunggangi sebuah mobil SUV hitam dengan jenis Toyota Rush dengan nopol B 2821 KYA.
Saipul pun menjalani tes urine, dan hasilnya negatif. Kendati demikian, ia masih harus menjalani pemeriksaan.
Detik-detik penangkapan ini terabadikan dalam sebuah video viral, yang memperlihatkan momen saat mobil tersebut menempel di belakang TransJakarta.
Tidak diketahui secara pasti kenapa mobil SUV hitam ini masuk di jalur khusus bus tersebut.
Mantan suami dari Dewi Perssik ini digerebek sejumlah petugas yang sedang menyamar. Ia pun diseret keluar dan kemudian diborgol.
Cara penangkapan ini dinilai kasar oleh sejumlah pihak.
"Walaupun mereka salah, tapi sampai teriak dan mukul gitu salah banget sih. Pake gedor dan ngomong kasar kayak preman," ujar @harli***.
"Kayak nangkap gembong narkoba besar, kayak nangkep penjahat besar, miris lihat kinerja aparat negara akhir-akhir ini," resah @Goods***.
Baca Juga: Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
Namun terlepas dari itu, ada beberapa poin yang harus diketahui masyarakat terkait penggunaan jalur TransJakarta.
Hukum kendaraan masuk jalur bus TransJakarta
Dikutip dari Hukum Online, menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.
Nah, selain itu, larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Perlu diketahui bahwa ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
-
Koleksi Mobil dan Punya Toyota Kijang Tua, Ternyata Segini Tajirnya Anwar Usman Pamannya Gibran
-
Koleksi Kendaraan Rizal Ramli yang Bukan Kaleng-kaleng, Toyota Avanza Tak Ada Dalam Daftar
-
Suzuki Siapkan Pesaing Toyota Raize? Begini Bocorannya
-
Segini Pendapatan Raffi Ahmad dari Youtube, Sebulan Bisa Beli Toyota Alphard
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Apa Tanda Busi Harus Diganti? Pertamina Sebut Komponen Ini yang Bikin Motor Brebet
-
3 Skutik Retro Pengganti Vespa untuk Gen Z Bergaya yang Bujetnya Mepet
-
Duel MPV Listrik Rp 300 Jutaan untuk Keluarga Modern: Pilih Kabin Lega Wuling atau Teknologi BYD?
-
Cari Mobil Sekelas Avanza tapi Elektrik? Tengok Dulu Daftar Harga BYD November 2025
-
BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
-
7 Mobil Mitsubishi Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas: Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya
-
3 Mobil Listrik dengan Fitur Fast Charging untuk Pengisian Cepat
-
4 Mobil Ikonik Pahlawan Nasional: Gagah di Jalan, Berjasa di Medan Perjuangan
-
Suzuki Fronx Made in Cikarang Terbukti Jadi SUV Paling Aman di ASEAN, Uji Tabrak Jadi Bukti
-
Ramai Wuling Darion, BYD Siap Goyang dengan Hadirkan M9 dengan Teknologi AI di Dalamnya