Suara.com - Bayar pajak kendaraan tahunan dan pajak lima tahun adalah kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, beberapa pemilik kendaraan seringkali terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, seperti kesibukan yang menghambat kehadiran di kantor Samsat atau unit Samsat keliling pada hari kerja.
Namun kini bayar pajak sepeda motor semakin mudah, khususnya bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan adanya super app BRImo.
Inovasi perbankan digital ini menawarkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan nasabah untuk melakukan perpanjangan STNK, mendapatkan informasi pajak, dan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Untuk menggunakan fitur ini, nasabah perlu mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu dan membuat akun dengan mengisi NIK e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. Selanjutnya, mereka harus menjalani proses scan wajah dan KTP.
Langkah selanjutnya adalah menambahkan kendaraan dengan memasukkan NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan. Kendaraan yang dapat didaftarkan mencakup milik sendiri atau milik orang lain yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan kendaraan, nasabah dapat melakukan pengesahan sesuai waktu jatuh tempo. Pilihan pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) tersedia pada proses pendaftaran pengesahan.
Setelah berhasil mendaftar pengesahan, aplikasi SIGNAL akan mengeluarkan kode bayar yang berlaku selama dua jam. Untuk membayar pajak kendaraan, nasabah BRI dapat login ke BRImo, memilih fitur Bayar, kemudian Fitur SIGNAL, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Kode bayar dari aplikasi atau website SIGNAL dimasukkan, kemudian nasabah memeriksa informasi pembayaran, memilih rekening sumber dana, dan memasukkan PIN untuk pembayaran. Setelah berhasil, bukti pembayaran pajak kendaraan akan muncul.
Dalam Fitur SIGNAL, BRI berperan sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.
Baca Juga: Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo, Solusi Transaksi yang Lebih Aman dan Cepat
BRI melakukan penyelesaian transaksi H+0 untuk wilayah DKI dan H+1 untuk wilayah lainnya, sementara Artajasa melakukannya pada hari Senin—Jumat. Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar menghindari denda.
Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah melalui smartphone via BRImo, menghilangkan kekhawatiran terkena tilang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.bri.co.id/BRImo-Signal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
BYD Atto 1 Laris Manis di November 2025, Ribuan Unit Terjual Bikin Pesaing Meringis