Suara.com - Bagi masyarakat yang hendak membeli mobil bekas di Jakarta, harganya bakal lebih murah. Terungkap ini alasannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan sebuah aturan baru yang membuat pencinta otomotif gembira. Peraturan tersebut yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan:
"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya. BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.
Orang pribadi ataupun badan yang terlibat dalam penyerahan kendaraan bermotor akan menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak.
Di pasal 13 disebutkan bahwa orang atau badan yang terlibat penyerahan kendaraan bermotor akan dikenai pajak sebesar 12,5 persen.
Namun di keterangan selanjutnya tidak disebutkan bahwa BBNKB akan dikenakan pada penyerahan kedua atau peralihan kendaraan bekas.
Baca Juga: Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis pasal 10 ayat (1).
Jadi nantinya pembeli tak akan dikenai pajak atau objek BBNKB untuk pembelian kedua atau mobil bekas. Sayangnya, Perda ini akan aktif pada 2025 mendatang.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1).
Sebelum aturan ini disahkan, pembeli dikenai biaya BBNKB sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di tahun 2025 nanti, biaya BBNKB tersebut tak lagi dibebankan ke pembeli.
Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang
-
Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof
-
Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia
-
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026
-
Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika
-
Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish
-
Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan
-
Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya