Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Tanah Air akan menjalani long weekend berkenaan libur perayaan religi. Yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu-lintas dan penyeberangan selama long weekend pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Lewat keterangan tertulis, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis (1/2/2024) menyatakan isi SKB.
Disebutkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dengan adanya SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro Sugiatno.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang berbobot lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu tiga atau lebih.
Baca Juga: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Berlaga dengan Livery RefrigiWear
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu-lintas. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," paparnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Akan tetapi seluruhnya harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian waktu pengaturan lalu-lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Berita Terkait
-
Apakah Ada Hari Libur Nasional dan Long Weekend di Oktober 2025? Cek Jadwalnya
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
-
Long Weekend 2026 Kapan Saja? Ini Aturan Resmi Pemerintah, Jangan Sampai Salah
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Terpopuler: Napak Tilas Masa Lalu Daihatsu, Sepeda Listrik Roda Satu Lagi Naik Daun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
-
Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
-
8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
-
5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
-
Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
-
Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025