Suara.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan karena banyak produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, produk ini menimbulkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.
Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot.
“Kami punya 20 merek serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” jelas Asep Hendro.
“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” tandasnya.
“Standar ini penting bagi para produsen knalpot karena selama ini produk knalpot lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan pembalap roda dua ternama Indonesia.
“Kami berharap standarisasi atau SNI dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang prestasinya sebagai pembalap diwariskan kepada anak-anak lelakinya itu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menteri Kopetssi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus mendukung UMKM produsen knalpot dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki saat bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.
Baca Juga: Motor Modifikasi: Alat Kampanye yang Unik dan Efektif
Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot.
Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.
"Kami akan mencoba duduk bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).
Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu berstandar SNI.
Untuk itu, regulasi dan standar baku terkait knalpot menjadi penting karena industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Ia mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.
Berita Terkait
-
Dorong Produktivitas Daerah, BRI Malang Salurkan KUR Rp5,55 Triliun di Awal 2026
-
Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen
-
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
-
Cetak Laba Rp15,5 Triliun di Awal 2026, BRI Kukuhkan Penopang Ekonomi UMKM
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3
-
Gaya Hidup Keren Ala Yamaha Youth Community Ajak Remaja Sadar Keselamatan Jalan
-
7 Mobil 'Raja Jalanan' Identik dengan Citra Arogan, Kini Kemerosotan Harganya Bikin Segan
-
Bodi Boxy Makin Seksi, Inikah Mobil Mitsubishi Terbaru Pesaing Fortuner yang Dinanti?