Suara.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan karena banyak produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, produk ini menimbulkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.
Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot.
“Kami punya 20 merek serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” jelas Asep Hendro.
“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” tandasnya.
“Standar ini penting bagi para produsen knalpot karena selama ini produk knalpot lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan pembalap roda dua ternama Indonesia.
“Kami berharap standarisasi atau SNI dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang prestasinya sebagai pembalap diwariskan kepada anak-anak lelakinya itu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menteri Kopetssi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus mendukung UMKM produsen knalpot dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki saat bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.
Baca Juga: Motor Modifikasi: Alat Kampanye yang Unik dan Efektif
Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot.
Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.
"Kami akan mencoba duduk bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).
Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu berstandar SNI.
Untuk itu, regulasi dan standar baku terkait knalpot menjadi penting karena industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Ia mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.
Berita Terkait
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
"Belajar di Lantai, Tapi Mimpi Harus Setinggi Langit" Kisah Ibu Inspiratif PNM
-
PNM Buktikan Pemberdayaan Buka Jalan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
-
Cerita Rasa Jogja, Lomba Memasak Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?