Suara.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan karena banyak produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, produk ini menimbulkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.
Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot.
“Kami punya 20 merek serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” jelas Asep Hendro.
“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” tandasnya.
“Standar ini penting bagi para produsen knalpot karena selama ini produk knalpot lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan pembalap roda dua ternama Indonesia.
“Kami berharap standarisasi atau SNI dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang prestasinya sebagai pembalap diwariskan kepada anak-anak lelakinya itu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menteri Kopetssi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus mendukung UMKM produsen knalpot dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki saat bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.
Baca Juga: Motor Modifikasi: Alat Kampanye yang Unik dan Efektif
Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot.
Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.
"Kami akan mencoba duduk bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).
Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu berstandar SNI.
Untuk itu, regulasi dan standar baku terkait knalpot menjadi penting karena industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Ia mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.
Berita Terkait
-
Program Di Mudikin Sprite Antar Ratusan Pemilik Warung Pulang Kampung
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026