Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK mengawasi ketat pembayaran awal fintech P2P lending Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.
  • DSI meminta waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para lender berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Sejak 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI untuk fokus penyelesaian utang.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat pembayaran tahap awal yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender. Lantaran, perusahaan DSI mengalami gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender terus dipantau secara ketat. OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (18/12/2025).

Dia pun tetap akan memantau penyelesaian kewajiban DSI dalam membayar pinjaman kepada lender.

Lantaran, DSI meminta jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pembayarannya.

"Pernyataan penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender, dalam hal ini melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.

DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah perusahaan.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto

Selain itu, DSI dijadwalkan untuk memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara general termasuk namun tidak terbatas pada dana awal yang dapat dicairkan tahap pertama paling lambat 2 Desember 2025.

Load More