- OJK mengawasi ketat pembayaran awal fintech P2P lending Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.
- DSI meminta waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para lender berdasarkan kesepakatan bersama.
- Sejak 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI untuk fokus penyelesaian utang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat pembayaran tahap awal yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender. Lantaran, perusahaan DSI mengalami gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender terus dipantau secara ketat. OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (18/12/2025).
Dia pun tetap akan memantau penyelesaian kewajiban DSI dalam membayar pinjaman kepada lender.
Lantaran, DSI meminta jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pembayarannya.
"Pernyataan penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender, dalam hal ini melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah perusahaan.
Baca Juga: Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Selain itu, DSI dijadwalkan untuk memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara general termasuk namun tidak terbatas pada dana awal yang dapat dicairkan tahap pertama paling lambat 2 Desember 2025.
Berita Terkait
-
OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta