Suara.com - BPKB, singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen yang tidak hanya menegaskan kepemilikan kendaraan Anda, tetapi juga memiliki sejumlah fungsi penting lainnya.
Sering kali, kita hanya menganggapnya sebagai dokumen biasa tanpa memperhatikan nilai sebenarnya. Namun, tahukah Anda bahwa BPKB dapat menjadi salah satu sumber modal untuk memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Berikut adalah enam fungsi BPKB yang perlu Anda ketahui, termasuk bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan modal usaha.
1. Bukti Kepemilikan
Fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan yang diakui oleh pemerintah dan kepolisian. Nama pemilik kendaraan dan detail lainnya tercantum dengan jelas di dalamnya, menjadikannya dokumen yang sah untuk menegaskan kepemilikan.
2. Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan
BPKB juga diperlukan sebagai salah satu syarat penting untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan. Tanpanya, Anda tidak akan diizinkan untuk membayar pajak, dan dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Klaim Asuransi
Dalam kasus kerusakan kendaraan atau kecelakaan, BPKB dapat digunakan sebagai dokumen untuk mengajukan klaim asuransi. Hal ini mempermudah proses klaim dan memastikan Anda mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
Baca Juga: 3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
4. Jaminan Pinjaman
BPKB bisa dijadikan jaminan saat Anda membutuhkan pinjaman dana, baik dari bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya. Dokumen ini membuktikan kepemilikan aset yang dapat dijadikan jaminan, sehingga memperkuat posisi Anda dalam mendapatkan pinjaman.
5. Syarat Administrasi Kendaraan
Selain digunakan untuk perpanjangan pajak, BPKB juga diperlukan dalam proses registrasi kendaraan baru serta untuk melaporkan kehilangan kendaraan. Ini menunjukkan pentingnya BPKB sebagai dokumen administrasi kendaraan yang sah.
6. Transaksi Jual Beli
Ketika Anda menjual kendaraan, BPKB menjadi dokumen yang penting untuk proses balik nama kepemilikan. Tanpanya, transaksi jual beli kendaraan tidak dapat dilakukan secara legal, dan kendaraan yang dijual dapat dianggap ilegal atau hasil curian.
Berita Terkait
-
3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
-
Ahok Gigit Jari? Idenya Tentang Kendaraan Ramah Lingkungan Sudah Direalisasikan Perusahaan Ini
-
Langit Jakarta Biru, Angka Emisi Kendaraan Rendah Penyebabnya?
-
Kendaraan Komersial Mesti Patuhi Standar Keamanan
-
Incar Entry Level, Ford Pasang Kuda-Kuda untuk Racik Mobil Listrik Murah
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya