Suara.com - BPKB, singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen yang tidak hanya menegaskan kepemilikan kendaraan Anda, tetapi juga memiliki sejumlah fungsi penting lainnya.
Sering kali, kita hanya menganggapnya sebagai dokumen biasa tanpa memperhatikan nilai sebenarnya. Namun, tahukah Anda bahwa BPKB dapat menjadi salah satu sumber modal untuk memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Berikut adalah enam fungsi BPKB yang perlu Anda ketahui, termasuk bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan modal usaha.
1. Bukti Kepemilikan
Fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan yang diakui oleh pemerintah dan kepolisian. Nama pemilik kendaraan dan detail lainnya tercantum dengan jelas di dalamnya, menjadikannya dokumen yang sah untuk menegaskan kepemilikan.
2. Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan
BPKB juga diperlukan sebagai salah satu syarat penting untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan. Tanpanya, Anda tidak akan diizinkan untuk membayar pajak, dan dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Klaim Asuransi
Dalam kasus kerusakan kendaraan atau kecelakaan, BPKB dapat digunakan sebagai dokumen untuk mengajukan klaim asuransi. Hal ini mempermudah proses klaim dan memastikan Anda mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
Baca Juga: 3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
4. Jaminan Pinjaman
BPKB bisa dijadikan jaminan saat Anda membutuhkan pinjaman dana, baik dari bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya. Dokumen ini membuktikan kepemilikan aset yang dapat dijadikan jaminan, sehingga memperkuat posisi Anda dalam mendapatkan pinjaman.
5. Syarat Administrasi Kendaraan
Selain digunakan untuk perpanjangan pajak, BPKB juga diperlukan dalam proses registrasi kendaraan baru serta untuk melaporkan kehilangan kendaraan. Ini menunjukkan pentingnya BPKB sebagai dokumen administrasi kendaraan yang sah.
6. Transaksi Jual Beli
Ketika Anda menjual kendaraan, BPKB menjadi dokumen yang penting untuk proses balik nama kepemilikan. Tanpanya, transaksi jual beli kendaraan tidak dapat dilakukan secara legal, dan kendaraan yang dijual dapat dianggap ilegal atau hasil curian.
Berita Terkait
-
3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
-
Ahok Gigit Jari? Idenya Tentang Kendaraan Ramah Lingkungan Sudah Direalisasikan Perusahaan Ini
-
Langit Jakarta Biru, Angka Emisi Kendaraan Rendah Penyebabnya?
-
Kendaraan Komersial Mesti Patuhi Standar Keamanan
-
Incar Entry Level, Ford Pasang Kuda-Kuda untuk Racik Mobil Listrik Murah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
3 Beda Mendasar CVT vs AT untuk Atasi Kebingungan Calon Pembeli Mobil Matic
-
Daftar Komponen yang Wajib Diperiksa Sebelum Lakukan Perjalanan di Musim Hujan
-
Daftar Pajak Suzuki Ertiga Terlengkap November 2025, Lengkap dengan Cara Bayar via Online
-
7 Mobil Bekas 100 Jutaan Tahun Muda, Tangguh dan Mudah Perawatan
-
Skutik Premium Zontes 552 Datang, Bikin Pasar TMAX Goyang
-
Komitmen Mitsubishi Fuso Menciptakan Ekosistem Industri Mandiri di Indonesia
-
Chery Perluas Ekspansi di Indonesia dengan Peresmian Dealer Baru di Bintaro
-
6 Fakta BBM Bobibos yang Bikin Geger, Pertamina Sampai Buka Suara
-
Jangan Sampai Rugi! 3 Cara Aman Over Kredit Mobil Tanpa Terjerat Masalah Hukum
-
Jadi Mobil Terlaris di Indonesia, BYD Atto 1 Kalahkan Honda Brio dan Kijang Innova