Suara.com - Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di tol? Tentu tak sedikit yang kesal akan hal ini.
Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jika dipacu kencang di tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya "rawan hilang keseimbangan".
Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa memicu hal yang tak diinginkan.
Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.
1. Batasan Kecepatan di Tol
Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tol, lho!
Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di sirkuit.
Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, dan nggak boleh di bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap harus patuh sama aturannya.
2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di Tol
Baca Juga: Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal ini, lho!
Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan?
Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu bisa buat makan-makan sama doi.
Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tol plus sanksinya?
Berita Terkait
-
Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
-
Harga Mitsubishi XForce: Ini Spesifikasi dan Deretan Fiturnya
-
Biar Tak Salah Beli, Berikut Jenis Mobil Lengkap dengan Keunggulannya
-
Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Tips Mengcustom Jok Mobil
-
Pasar AS Diincar Mobil Listrik China, Petinggi Ford Ogah Anggap Sepele
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025