Suara.com - Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di tol? Tentu tak sedikit yang kesal akan hal ini.
Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jika dipacu kencang di tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya "rawan hilang keseimbangan".
Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa memicu hal yang tak diinginkan.
Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.
1. Batasan Kecepatan di Tol
Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tol, lho!
Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di sirkuit.
Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, dan nggak boleh di bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap harus patuh sama aturannya.
2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di Tol
Baca Juga: Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal ini, lho!
Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan?
Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu bisa buat makan-makan sama doi.
Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tol plus sanksinya?
Berita Terkait
-
Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
-
Harga Mitsubishi XForce: Ini Spesifikasi dan Deretan Fiturnya
-
Biar Tak Salah Beli, Berikut Jenis Mobil Lengkap dengan Keunggulannya
-
Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Tips Mengcustom Jok Mobil
-
Pasar AS Diincar Mobil Listrik China, Petinggi Ford Ogah Anggap Sepele
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
7 Fakta Korupsi Tol Cawang Pluit: Lokasi, Kejanggalan hingga Dipanggilnya Anak Jusuf Hamka
-
Seberapa Kaya Benny K Harman? Viral Usai Kritisi Vonis Mati Sambo, Intip Koleksi Kendaraannya
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru September 2025, Dibanderol Mulai Rp200 Jutaan
-
Mengungkap Alasan Honda ADV160 Dijuluki "SUV Pride", Tawarkan Sensasi Petualang Skutik Premium
-
Pilih Avanza atau Veloz? Intip Harga Mobil Toyota Impianmu di Bulan September 2025!
-
Berapa Harga Honda Scoopy pada September 2025? Cek Fitur dan Teknologi Terbarunya
-
McLaren Gandeng Motul sebagai Pemasok Resmi Pelumas F1
-
Mobil Keluarga Murah: 5 Model di Bawah Rp150 Juta yang Cocok Buat Keluarga Besar
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Honda Super Cub Minggir Dulu, Bebek Klasik Kawasaki Ini Lebih Canggih dan Unik