Suara.com - Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di tol? Tentu tak sedikit yang kesal akan hal ini.
Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jika dipacu kencang di tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya "rawan hilang keseimbangan".
Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa memicu hal yang tak diinginkan.
Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.
1. Batasan Kecepatan di Tol
Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tol, lho!
Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di sirkuit.
Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, dan nggak boleh di bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap harus patuh sama aturannya.
2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di Tol
Baca Juga: Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal ini, lho!
Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan?
Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu bisa buat makan-makan sama doi.
Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tol plus sanksinya?
Berita Terkait
-
Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
-
Harga Mitsubishi XForce: Ini Spesifikasi dan Deretan Fiturnya
-
Biar Tak Salah Beli, Berikut Jenis Mobil Lengkap dengan Keunggulannya
-
Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Tips Mengcustom Jok Mobil
-
Pasar AS Diincar Mobil Listrik China, Petinggi Ford Ogah Anggap Sepele
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026