Suara.com - Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di tol? Tentu tak sedikit yang kesal akan hal ini.
Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jika dipacu kencang di tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya "rawan hilang keseimbangan".
Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa memicu hal yang tak diinginkan.
Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.
1. Batasan Kecepatan di Tol
Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tol, lho!
Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di sirkuit.
Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, dan nggak boleh di bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap harus patuh sama aturannya.
2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di Tol
Baca Juga: Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal ini, lho!
Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan?
Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu bisa buat makan-makan sama doi.
Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tol plus sanksinya?
Berita Terkait
-
Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
-
Harga Mitsubishi XForce: Ini Spesifikasi dan Deretan Fiturnya
-
Biar Tak Salah Beli, Berikut Jenis Mobil Lengkap dengan Keunggulannya
-
Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Tips Mengcustom Jok Mobil
-
Pasar AS Diincar Mobil Listrik China, Petinggi Ford Ogah Anggap Sepele
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga
-
Matic Bekas atau Bebek Bekas, Mana Motor yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?
-
6 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Mudik, Jangan Diabaikan!
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan
-
Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran
-
Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi