Suara.com - Pengecekan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan kini tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pasalnya, untuk mengecek STNK kendaraan bermotor saat ini apat dilakukan secara online.
Cek STNK online sangat penting diketahui pemilik kendaraan untuk melihat identitas kendaraan. Selain itu, cara ini juga berguna ketika berniat untuk membeli kendaraan bekas.
Setidaknya terdapat 3 cara untuk melakukan pengecekan STNK secara online, berikut caranya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024):
Website Samsat
Cara cek STNK online yang pertama adalah dengan mengunjungi laman website Samsat. Melakukan pengecekan STNK online dengan cara ini memberikan berbagai macam keuntungan jika dibandingkan dua cara yang lainnya.
Pasalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi yang sangat lengkap mengenai data kendaraan tersebut. Mulai dari pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, nama pemilik, hingga identitas kendaraan itu sendiri.
Aplikasi e-Samsat
Cara cek STNK online berikutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Namun tercatat baru ada beberapa daerah yang sudah menyediakan aplikasi e-Samsat untuk memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor melakukan pengecekan. Pemilik kendaraan wajib menggunakan ponsel atau tablet untuk melakukannya.
Baca Juga: Tips Jual Beli Mobil Bekas dengan Nilai Nominal dan Kepercayaan Tinggi
SMS
Cara cek STNK berikutnya adalah dengan memanfaatkan SMS. Meski kini peran SMS sudah mulai ditinggalkan tetapi pemilik kendaraan masih bisa memanfaatkan layanan SMS untuk melakukan pengecekan STNK online.
Keuntungan menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan adalah, Anda tidak harus terhubung dengan internet untuk melakukannya. Hal ini sangat membantu jika pemilik kendaraan berada di daerah yang masih cukup sulit untuk menemukan internet yang memadai.
Namun terdapat beberapa kekurangan jika pemilik kendaraan memutuskan untuk menggunakan SMS untuk mengecek STNK kendaraan secara online ini. Selain cakupan wilayah yang masih sangat terbatas, Anda juga hanya akan mendapatkan informasi yang terbatas pula.
Demikian 3 cara cek STNK secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Berita Terkait
-
Cara Mencuci Kendaraan Listrik yang Aman, Perhatikan Tekanan Air
-
Bridgestone Putuskan Stop Produksi Ban untuk Kendaraan Komersial, Ada Apa?
-
IIMS 2024 Lampaui Target Transaksi, Kendaraan Listrik Mulai Dilirik?
-
Investasi Perakitan Kendaraan Listrik di Indonesia Capai Rp 4,49 Triliun
-
Rasio SPKLU dengan Kendaraan Listrik Ideal adalah 1 Berbanding 10
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid