Dalam peraturan ini terdapat tiga jenis insentif pajak pada setiap skema impor mobil listrik. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia.
Skema pertama yakni untuk perusahaan yang mengimpor mobil utuh atau CBU. Teruntuk mobil utuh, Pemerintah membebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.
Dengan demikian, jumlah kumulatif pajak hanyalah 11 persen.
Skema ini membutuhkan bank garansi dan komitmen perusahaan berupa kewajiban untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia sejumlah mobil listrik yang diimpor, atau produksi 1:1.
Bank garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan bahwa periode pemberlakuan insentif untuk impor hanya sampai 2025.
Para perusahaan yang telah berkomitmen untuk investasi diharapkan mulai aktif memproduksi mobil di Indonesia paling lambat pada awal 2026. Insentif impor akan berakhir pada 2026 sehingga 2026–2027 menjadi target periode perusahaan untuk mengejar target produksi sejumlah mobil yang diimpor pada periode 2024–2025.
Meskipun Rachmat Kaimuddin menandai 2026–2027 sebagai periode produksi, ia tetap mendorong perusahaan mobil listrik untuk mulai produksi secepatnya apabila sudah siap.
Apabila pada periode 2028–2029 perusahaan mobil listrik gagal mengejar target produksi, perusahaan harus mengembalikan dana insentif Pemerintah sebesar selisih antara mobil yang diimpor dengan mobil yang diproduksi di dalam negeri melalui bank garansi.
Baca Juga: 5 Unit Motor Listrik Akan Jadi Patwal Dishub DKI, Ikut Kontribusi Perbaiki Kualitas Udara
Misalnya sebuah perusahaan mengimpor 5 ribu mobil listrik pada periode 2024–2025, namun hanya bisa memproduksi 3 ribu mobil listrik pada periode 2026–2027, maka perusahaan harus membayarkan kembali insentif pajak mobil listrik kepada pemerintah senilai 2 ribu mobil listrik melalui bank garansi.
Di situlah peran bank garansi, yakni untuk memastikan perusahaan yang mengimpor mobil listrik ke Indonesia sungguh-sungguh berkomitmen dalam pengembangan industri kendaraan listrik Tanah Air.
Skema kedua, yakni untuk perusahaan yang mengimpor mobil dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau CKD, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di bawah persyaratan roadmap.
Adapun persyaratan TKDN berdasarkan peta jalan atau roadmap, yakni minimal 40 persen hingga 2026, kemudian minimal 60 persen pada 2027–2029, lalu minimum 80 persen pada 2030, dan seterusnya.
Bagi perusahaan yang mengimpor berdasarkan skema kedua, Pemerintah membebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.
Jumlah kumulatif pajak serta persyaratan untuk skema kedua pun sama dengan skema pertama.
Berita Terkait
-
Atenx Katros Ubah Mio 2003 Jadi Motor Listrik, Tenaga Setara Motor 400 cc!
-
Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026
-
Inikah Wujud Skuter Listrik Honda Terbaru yang Bakal Temani CUV e:? Pakai Dek Rata dan Baterai Tanam
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy
-
Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen
-
Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global
-
Geely Bertekad Menjadi Toyota Versi China di Tengah Sengitnya Persaingan Industri Otomotif
-
Hitungan Gila BBM Fortuner 2026, Uang Bensin Setahun Kini Setara 18 Gram Emas Antam
-
Mobil Listrik Geely Termurah Mulai Harga Berapa? Ini Daftar Lengkapnya di Indonesia
-
Indomobil Gelar Pameran Khusus Mobil Listrik Demi Genjot Penjualan
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?