Suara.com - Net Zero Emission atau NZE 2060 adalah program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kualitas udara bersih dengan zero atau nol pengeluaran emisi. Di sektor otomotif, langkah-langkah yang ditempuh adalah penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah membebaskan perusahaan yang membawa EV dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen dari harga jual, berbeda dengan dua skema lainnya yang harus membayar PPN sebesar 11 persen.
Insentif PPN sebesar 10 persen tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sehingga jumlah kumulatif pajak dalam skema ketiga hanyalah 1 persen.
Terkait persyaratan, skema ketiga ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau LCEV (Low Carbon Electric Vehicle) yang mengatur terkait persyaratan program LCEV dan di antaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Ketiga skema ini menggambarkan komitmen berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Sementara itu, populasi kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan per 22 Januari 2024 yang dipaparkan oleh Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hendro Martono, terdapat penambahan populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua di Indonesia sebesar 262 persen pada 2023.
Pada 2022, jumlah sepeda motor listrik di Indonesia sebanyak 17.198 unit. Jumlah ini meningkat hingga mencapai 62.409 unit pada 2023.
Baca Juga: 5 Unit Motor Listrik Akan Jadi Patwal Dishub DKI, Ikut Kontribusi Perbaiki Kualitas Udara
Peningkatan ini adalah wujud dari kesuksesan program bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Lebih lanjut, populasi mobil listrik pun menunjukkan peningkatan dengan persentase yang tidak setinggi motor listrik.
Penambahan KBLBB roda empat pada 2023 mencapai angka 43 persen, yakni dari 8.562 unit pada 2022, menjadi 12.248 unit pada 2023.
Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program insentif, peningkatan jumlah mobil listrik tersebut belum cukup untuk mendongkrak industri mobil listrik di Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diimpor dalam keadaan komponen yang lengkap namun belum dirakit atau completely knocked down (CKD), serta untuk mobil yang diimpor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU).
Program insentif yang dimaksud Hendro Martono tertuang di dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Dalam peraturan ini terdapat tiga jenis insentif pajak pada setiap skema impor mobil listrik. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia.
Skema pertama yakni untuk perusahaan yang mengimpor mobil utuh atau CBU. Teruntuk mobil utuh, Pemerintah membebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.
Dengan demikian, jumlah kumulatif pajak hanyalah 11 persen.
Skema ini membutuhkan bank garansi dan komitmen perusahaan berupa kewajiban untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia sejumlah mobil listrik yang diimpor, atau produksi 1:1.
Bank garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan bahwa periode pemberlakuan insentif untuk impor hanya sampai 2025.
Para perusahaan yang telah berkomitmen untuk investasi diharapkan mulai aktif memproduksi mobil di Indonesia paling lambat pada awal 2026. Insentif impor akan berakhir pada 2026 sehingga 2026–2027 menjadi target periode perusahaan untuk mengejar target produksi sejumlah mobil yang diimpor pada periode 2024–2025.
Meskipun Rachmat Kaimuddin menandai 2026–2027 sebagai periode produksi, ia tetap mendorong perusahaan mobil listrik untuk mulai produksi secepatnya apabila sudah siap.
Apabila pada periode 2028–2029 perusahaan mobil listrik gagal mengejar target produksi, perusahaan harus mengembalikan dana insentif Pemerintah sebesar selisih antara mobil yang diimpor dengan mobil yang diproduksi di dalam negeri melalui bank garansi.
Misalnya sebuah perusahaan mengimpor 5 ribu mobil listrik pada periode 2024–2025, namun hanya bisa memproduksi 3 ribu mobil listrik pada periode 2026–2027, maka perusahaan harus membayarkan kembali insentif pajak mobil listrik kepada pemerintah senilai 2 ribu mobil listrik melalui bank garansi.
Di situlah peran bank garansi, yakni untuk memastikan perusahaan yang mengimpor mobil listrik ke Indonesia sungguh-sungguh berkomitmen dalam pengembangan industri kendaraan listrik Tanah Air.
Skema kedua, yakni untuk perusahaan yang mengimpor mobil dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau CKD, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di bawah persyaratan roadmap.
Adapun persyaratan TKDN berdasarkan peta jalan atau roadmap, yakni minimal 40 persen hingga 2026, kemudian minimal 60 persen pada 2027–2029, lalu minimum 80 persen pada 2030, dan seterusnya.
Bagi perusahaan yang mengimpor berdasarkan skema kedua, Pemerintah membebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.
Jumlah kumulatif pajak serta persyaratan untuk skema kedua pun sama dengan skema pertama.
Yang terakhir adalah skema ketiga, yakni untuk perusahaan yang mengimpor mobil listrik dalam kondisi CKD, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai dengan persyaratan roadmap.
Berita Terkait
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
5 Motor Listrik yang Bisa Dicas di Rumah, Praktis dan Mudah Perawatan
-
PHK Massal Mengintai Pabrik Honda Imbas Larangan Motor Bensin
-
7 Motor Listrik Terbaik Seharga iPhone 17 yang Nyaman dan Kuat Tanjakan
-
Honda dan Yamaha Peringatkan Pemerintah Vietnam: Industri Roda Dua Bisa Runtuh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha