Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, khususnya busmania, telolet bukan sekadar klakson biasa. Bunyi khas klakson telolet yang merdu dan berirama telah menjadi ikon budaya bus di Indonesia.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa telolet kini dilarang dan dianggap ilegal. Benarkah demikian? Berikut 5 faktanya:
1. Kemenhub Melarang Penggunaan Telolet
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada seluruh bus di Indonesia.
Larangan ini kembali ditegaskan setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus pengguna klakson telolet terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada 17 Maret 2024.
2. Alasan di Balik Larangan Telolet
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menuturkan ke media bahwa penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan di jalan. Alasannya, telolet dapat:
- Mengganggu konsentrasi pengemudi lain
- Menyebabkan kegaduhan dan kebisingan
- Menghabiskan pasokan udara dan berakibat pada fungsi rem yang kurang optimal
3. Aturan Terkait Penggunaan Klakson
Bukan larangan baru. Penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
- Suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel
- Melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000
4. Rekomendasi dari KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merekomendasikan agar penggunaan klakson telolet dihentikan. KNKT menegaskan bahwa telolet dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
5. Imbauan untuk Operator Bus dan Penggemar Telolet
Kemenhub menghimbau kepada operator bus untuk tidak memasang klakson telolet pada bus mereka. Selain itu, para penggemar telolet juga diimbau untuk memahami bahwa telolet kini dilarang dan dapat membahayakan keselamatan.
Berita Terkait
-
8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
-
Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet
-
Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet
-
Nasib Nahas! Bocah Tewas saat Kejar Bus Telolet di Pelabuhan Merak
-
BYD Sedang Riset Bus Listrik Khusus untuk Jakarta
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
-
Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap
-
Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?
-
Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?