Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, khususnya busmania, telolet bukan sekadar klakson biasa. Bunyi khas klakson telolet yang merdu dan berirama telah menjadi ikon budaya bus di Indonesia.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa telolet kini dilarang dan dianggap ilegal. Benarkah demikian? Berikut 5 faktanya:
1. Kemenhub Melarang Penggunaan Telolet
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada seluruh bus di Indonesia.
Larangan ini kembali ditegaskan setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus pengguna klakson telolet terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada 17 Maret 2024.
2. Alasan di Balik Larangan Telolet
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menuturkan ke media bahwa penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan di jalan. Alasannya, telolet dapat:
- Mengganggu konsentrasi pengemudi lain
- Menyebabkan kegaduhan dan kebisingan
- Menghabiskan pasokan udara dan berakibat pada fungsi rem yang kurang optimal
3. Aturan Terkait Penggunaan Klakson
Bukan larangan baru. Penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
- Suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel
- Melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000
4. Rekomendasi dari KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merekomendasikan agar penggunaan klakson telolet dihentikan. KNKT menegaskan bahwa telolet dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
5. Imbauan untuk Operator Bus dan Penggemar Telolet
Kemenhub menghimbau kepada operator bus untuk tidak memasang klakson telolet pada bus mereka. Selain itu, para penggemar telolet juga diimbau untuk memahami bahwa telolet kini dilarang dan dapat membahayakan keselamatan.
Berita Terkait
-
8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
-
Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet
-
Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet
-
Nasib Nahas! Bocah Tewas saat Kejar Bus Telolet di Pelabuhan Merak
-
BYD Sedang Riset Bus Listrik Khusus untuk Jakarta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!