Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, khususnya busmania, telolet bukan sekadar klakson biasa. Bunyi khas klakson telolet yang merdu dan berirama telah menjadi ikon budaya bus di Indonesia.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa telolet kini dilarang dan dianggap ilegal. Benarkah demikian? Berikut 5 faktanya:
1. Kemenhub Melarang Penggunaan Telolet
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada seluruh bus di Indonesia.
Larangan ini kembali ditegaskan setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus pengguna klakson telolet terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada 17 Maret 2024.
2. Alasan di Balik Larangan Telolet
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menuturkan ke media bahwa penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan di jalan. Alasannya, telolet dapat:
- Mengganggu konsentrasi pengemudi lain
- Menyebabkan kegaduhan dan kebisingan
- Menghabiskan pasokan udara dan berakibat pada fungsi rem yang kurang optimal
3. Aturan Terkait Penggunaan Klakson
Bukan larangan baru. Penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
- Suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel
- Melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000
4. Rekomendasi dari KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merekomendasikan agar penggunaan klakson telolet dihentikan. KNKT menegaskan bahwa telolet dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
5. Imbauan untuk Operator Bus dan Penggemar Telolet
Kemenhub menghimbau kepada operator bus untuk tidak memasang klakson telolet pada bus mereka. Selain itu, para penggemar telolet juga diimbau untuk memahami bahwa telolet kini dilarang dan dapat membahayakan keselamatan.
Berita Terkait
-
8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
-
Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet
-
Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet
-
Nasib Nahas! Bocah Tewas saat Kejar Bus Telolet di Pelabuhan Merak
-
BYD Sedang Riset Bus Listrik Khusus untuk Jakarta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV
-
Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?
-
Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Suara Audio Mobil Kurang Nendang? Ini 5 Pilihan Speaker Terbaik yang Bikin Kabin Berasa Konser!
-
Ingin Punya Honda Brio atau HR-V? Cek Update Harga Terbarunya Bulan April 2026
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan