Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, khususnya busmania, telolet bukan sekadar klakson biasa. Bunyi khas klakson telolet yang merdu dan berirama telah menjadi ikon budaya bus di Indonesia.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa telolet kini dilarang dan dianggap ilegal. Benarkah demikian? Berikut 5 faktanya:
1. Kemenhub Melarang Penggunaan Telolet
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada seluruh bus di Indonesia.
Larangan ini kembali ditegaskan setelah sebuah kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus pengguna klakson telolet terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada 17 Maret 2024.
2. Alasan di Balik Larangan Telolet
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menuturkan ke media bahwa penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan di jalan. Alasannya, telolet dapat:
- Mengganggu konsentrasi pengemudi lain
- Menyebabkan kegaduhan dan kebisingan
- Menghabiskan pasokan udara dan berakibat pada fungsi rem yang kurang optimal
3. Aturan Terkait Penggunaan Klakson
Bukan larangan baru. Penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
- Suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel
- Melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000
4. Rekomendasi dari KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merekomendasikan agar penggunaan klakson telolet dihentikan. KNKT menegaskan bahwa telolet dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
5. Imbauan untuk Operator Bus dan Penggemar Telolet
Kemenhub menghimbau kepada operator bus untuk tidak memasang klakson telolet pada bus mereka. Selain itu, para penggemar telolet juga diimbau untuk memahami bahwa telolet kini dilarang dan dapat membahayakan keselamatan.
Berita Terkait
-
8 Arti Mimpi Tertinggal Bus: Pertanda Sial untuk Si Tepat Waktu?
-
Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet
-
Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet
-
Nasib Nahas! Bocah Tewas saat Kejar Bus Telolet di Pelabuhan Merak
-
BYD Sedang Riset Bus Listrik Khusus untuk Jakarta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
4 Pebalap Muda Indonesia Siap Panaskan Aspal Moto4 Asia Cup 2026 di Thailand, Cek Jadwal Race-nya
-
Mitsubishi Siap Produksi Pikap Kopdes Merah Putih, Tapi Belum Pernah Ditawari Agrinas
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Mau Mudik Nyaman Tanpa Banyak Beban? Pertamina Bagi-bagi THR Ratusan Ribu Menjelang Lebaran
-
7 Pilihan Sleeper Bus Terbaik Buat Mudik, Aman dan Fasilitasnya Komplet
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten