Suara.com - Apesnya sopir Toyota Fortuner yang arogan di jalan berujung pahit. Kini, pelaku berinisial PWGA ini telah diamankan pihak kepolisian.
Ia berpotensi akan mendapatkan hukuman pidana enam tahun dengan mengacu pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024?SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi, jajaran Resmob )Reseerse Mobile) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan kolaborasi bersinergi untuk mengungkap kaus tersebut," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dilansir dari Antaranews.
Dalam aksinya, pelaku telah menggunakan pelat dinas TNI palsu bernomor 84337-00 yang aslinya terdaftar pada Mitsubishi Pajero Sport, bukan Toyota Fortuner.
Toyota Fortuner yang dipakainya memiliki pelat nomor asli B 1461 PJS. Jika ditelusuri dari samsat DKI Jakarta, pelat nomor tersebut tercatat Toyota Fortuner 2.4 VRZ yang dipakai pelaku saat melancarkan aksi arogannya.
Ada fakta menarik dibalik pelat nomor asli Toyota Fortuner. Ternyata pelaku taat bayar pajak kendaraan.
Dalam laman Samsat DKI Jakarta, tercatat status pajak masih berlaku hingga 21 Mei 2025. Total pajak yang harus dikeluarkan oleh pelaku sebesar Rp 8,669 juta dengan rincian PKB pokok RP 8,526 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta