Suara.com - Bayar pajak motor selama ini identik dengan ribet karena setiap pemilik kendaraan harus datang ke Samsat setempat. Bayangkan saja, pemilik kendaraan yang berjubel di setiap daerah pasti membuat pembayaran pajak mengular.
Namun, hal itu kini tak lagi berlaku. Cara bayar pajak motor lewat aplikasi BRImo bikin enggak ribet sekaligus tanpa perlu mengantre. Bahkan, pemilik kendaraan tak perlu lagi datang ke Samsat.
Sebelum membayar pajak melalui BRImo, pastikan dulu Anda mengantongi kode pembayaran yang bisa didapatkan lewat aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini berada di bawah naungan Korlantas Polri, yang berisi database kendaraan bermotor.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik Polri. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Saat ini sudah terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi,Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.
Setelah memasang aplikasi SIGNAL di ponsel, pastikan Anda memperoleh kode bayar dengan langkah – langkah berikut.
1. Pastikan telah memiliki akun SIGNAL dan instal aplikasinya.
2. Daftarkan kendaraan jika belum terdaftar.
3. Dapatkan kode pembayaran pada SIGNAL dan bayar melalui BRImo.
Baca Juga: Mengajukan Pinjaman BRI untuk Mulai Usaha Online? Bisa Banget, Ini Caranya
Setelah mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi SIGNAL, kini giliran untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kamu melalui aplikasi BRImo.
Cara Bayar Melalui BRImo:
Ikuti langkah-langkah ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi BRImo:
1. Login BRImo.
2. Pilih menu Tagihan kemudian Signal.
3. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran yang didapat dari aplikasi SIGNAL.
Berita Terkait
-
2 Faktor yang Wajib Dimiliki Arema FC Jika Ingin Lepas dari Jerat Degradasi
-
Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, Caranya Mudah Banget
-
Syarat KUR BRI Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya!
-
Segera Amankan Tiket Championship Series, Bali United Fokus Benahi Tim Jelang Hadapi Bhayangkara
-
Ajukan Pinjaman untuk Bangun Rumah, Syarat Mudah Pakai Kartu Kredit BRI
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Pilihan Cerdas Bebas Bokek, Ini Rekomendasi Motor Bekas 5 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri
-
Mantan Istri Soekarno Hadir Upacara HUT ke-81 RI, Kaget Kondisi Istana Sudah Berganti
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Loud Budgeting: Dompet Selamat, tapi Pertemanan Lenyap?
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah