Suara.com - Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia banyak terjadi di berbagai sektor, salah satunya mengenai biaya balik nama kendaraan. Ternyata ada beda biaya balik nama kendaraan di Malaysia dan Indonesia, dan nilainya cukup signifikan.
Hal ini disampaikan di X oleh pemilik akun @innovacommunity, yang mengunggah ulang konten dari akun Instagram @KanjengFikar. Pada konten berdurasi 1 menit 30 detik tersebut dibahas mengenai perbedaan surat-surat kendaraan, dan beda biaya balik nama kendaraan di Negeri Jiran dan Indonesia.
Biaya Balik Nama di Malaysia
Hal yang mencengangkan adalah bahwa untuk mengurus balik nama di Malaysia pada kendaraan bekas, biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, berbeda jauh dengan apa yang diperlukan di negeri kita tercinta ini.
Untuk urusan balik nama kendaraan bekas yang dijual pada gerai yang ada, hanya diperlukan biaya sebesar Rp7.000 saja. Menurut akun tersebut, biaya ini dikeluarkan dalam rangka mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang dibeli dari pengguna sebelumnya.
Pada unggahan X tersebut juga disebutkan bahwa di Malaysia tidak ada penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Jadi plat nomor yang digunakan akan berstatus sah selama kendaraan tersebut digunakan.
Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.
Lalu Bagaimana dengan Indonesia?
Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Diimbau Patuhi Aturan Barang Bawaan, Jangan Bawa Sajam!
Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.
- Biaya penerbitan STNK baru, antara Rp100.000 hingga Rp200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru, antara Rp225.000 hingga Rp375.000
- Biaya penerbitan TNKB, antara Rp60.000 hingga Rp100.000
- Biaya cek fisik, sekitar Rp25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, yakni 1% dari harga beli kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, sebesar Rp143,000
Yang menjadi faktor pembeda utama adalah harga dari mobil bekas yang dibeli, karena akan membuat total biaya balik nama menjadi berbeda-beda.
Dikutip dari laman Kurnia Car Insurance Malaysia, semakin besar kapasitas mesin juga menentukan nominal pajak khusus untuk mobil.
Total pajak yang harus dibayar untuk tarif terendah adalah RM20 (sekitar Rp70.000)untuk mobil dan RM2 (sekitar Rp7.000) untuk kendaraan sepeda motor. Tarif tetap untuk pajak mobil dengan kapasitas mesin hingga 1600cc (antara RM 20 hingga 90), tetapi tarif progresif masuk setelah 1600cc untuk mobil.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Janji Belajar Bahasa Indonesia: Saya Akan Berusaha!
-
Nova Arianto Fokus Siapkan Timnas Indonesia U-16, Shin Tae-yong Beri Dukungan Penuh
-
Timnas Gagal ke Olimpiade, Ini Target STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
BAIC Luncurkan Saingan Rubicon di Indonesia, Harganya Miring Banget
-
Calon Jemaah Haji Diimbau Patuhi Aturan Barang Bawaan, Jangan Bawa Sajam!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini