Suara.com - Sejak 28 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 resmi diberlakukan oleh Polri. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Beberapa motor Honda terdampak dari adanya SIM C1 ini.
Lantas, apa bedanya dengan SIM C biasa dan apakah semua pengendara motor 250-500 cc wajib memilikinya?
Perbedaan SIM C1 dan SIM C
SIM C1 dan SIM C memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada kapasitas mesin kendaraan yang boleh dikendarai.
SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-249 cc. Sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengapa ada klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin?
Menurut Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri, klasifikasi SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena motor dengan kapasitas mesin besar membutuhkan teknik dan keahlian mengemudi yang berbeda dengan motor berkapasitas kecil.
Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa motor Honda yang tentunya terdampak. PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki line up produk motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Baca Juga: Rp 700 Ribu Harga Alat Antibegal Sepeda Motor, Pemdes OKU Luncurkan Inovasi Ekonomis
Berikut motor Honda yang terdampak adanya SIM C1 ini dilansir dari laman resmi AHM.
1. Honda CB650R
Moge produksi Honda ini terdampak adanya SIM C1. Pasalnya, motor ini memiliki kapasitas mesin yang besar yakni 648,72 cc.
Dapur pacu dari moge ini memang bukan kaleng-kaleng. Dengan mesin Liquid-Cooled, 4-Stroke, DOHC 4 silinder, motor ini mampu memuntahkan tenaga hingga 66,5 kW dengan torsi maksimal 60,7 Nm.
2. Honda CB500X
Honda CB500X memiliki spesifikasi yang cukup gahar. Moge ini dibekali mesin 4 stroke DOHC paralel twin silinder yang mampu memuntahkan tenaga hingga 37 kW dan torsi maksimal 44,6 Nm. Motor ini dibanderol mulai dari RP 204,53 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
HiKOKI Perluas Jangkauan Bisnis di Indonesia Siapkan Power Tools untuk Kebutuhan Bengkel
-
Bocoran BYD Atto 1 Facelift, Makin Canggih Pakai Fitur Setara Mobil Mewah
-
5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
-
Banyak Bengkel Suzuki Tutup Karena Motor Terlalu 'Bandel' Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Pemkot Samarinda Sewa Land Rover Defender Rp160 Juta Sebulan, Bisa Buat Beli Mobil Dinas Apa?
-
Rezeki Nomplok Pelanggan Jakarta Berhasil Bawa Pulang Hadiah Utama DAIFEST 2025
-
Siap-Siap War Jam 14.00 WIB! Jangan Sampai Kehabisan Sisa 308 Tiket Mudik Gratis Kemenhub
-
Gambar Paten Generasi Baru Yamaha MX King 2026 Terkuak, Desain Balik ke Akar dan Punya Fitur R15M?
-
Gojek Bagi Rahasia Mudik Nyaman Bebas Ribet di Terminal Giwangan Jogja, Praktis dan Anti Semrawut
-
Isuzu Panther Grand Touring Harga Berapa? Ini Harga dan Spesifikasinya