Suara.com - Sejak 28 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 resmi diberlakukan oleh Polri. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Beberapa motor Honda terdampak dari adanya SIM C1 ini.
Lantas, apa bedanya dengan SIM C biasa dan apakah semua pengendara motor 250-500 cc wajib memilikinya?
Perbedaan SIM C1 dan SIM C
SIM C1 dan SIM C memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada kapasitas mesin kendaraan yang boleh dikendarai.
SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-249 cc. Sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengapa ada klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin?
Menurut Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri, klasifikasi SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena motor dengan kapasitas mesin besar membutuhkan teknik dan keahlian mengemudi yang berbeda dengan motor berkapasitas kecil.
Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa motor Honda yang tentunya terdampak. PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki line up produk motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Baca Juga: Rp 700 Ribu Harga Alat Antibegal Sepeda Motor, Pemdes OKU Luncurkan Inovasi Ekonomis
Berikut motor Honda yang terdampak adanya SIM C1 ini dilansir dari laman resmi AHM.
1. Honda CB650R
Moge produksi Honda ini terdampak adanya SIM C1. Pasalnya, motor ini memiliki kapasitas mesin yang besar yakni 648,72 cc.
Dapur pacu dari moge ini memang bukan kaleng-kaleng. Dengan mesin Liquid-Cooled, 4-Stroke, DOHC 4 silinder, motor ini mampu memuntahkan tenaga hingga 66,5 kW dengan torsi maksimal 60,7 Nm.
2. Honda CB500X
Honda CB500X memiliki spesifikasi yang cukup gahar. Moge ini dibekali mesin 4 stroke DOHC paralel twin silinder yang mampu memuntahkan tenaga hingga 37 kW dan torsi maksimal 44,6 Nm. Motor ini dibanderol mulai dari RP 204,53 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
7 Pilihan Mobil Bekas Berkualitas di Bawah 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
Adu Isi Garasi Abdul Kadir Karding vs Mukhtarudin, Beda Selera Para Petinggi P2MI, Klasik-Mewah
-
5 Mobil Bekas Tangguh Segala Medan: Oke Dipakai Offroad, Nyaman untuk Harian
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?
-
Matic Gak Harus Mahal! 5 Mobil Irit BBM di Bawah 100 Juta Ini Masih Tahun Muda dan Kondisi Prima
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025