Suara.com - Sejak 28 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 resmi diberlakukan oleh Polri. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Beberapa motor Honda terdampak dari adanya SIM C1 ini.
Lantas, apa bedanya dengan SIM C biasa dan apakah semua pengendara motor 250-500 cc wajib memilikinya?
Perbedaan SIM C1 dan SIM C
SIM C1 dan SIM C memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada kapasitas mesin kendaraan yang boleh dikendarai.
SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-249 cc. Sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengapa ada klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin?
Menurut Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri, klasifikasi SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena motor dengan kapasitas mesin besar membutuhkan teknik dan keahlian mengemudi yang berbeda dengan motor berkapasitas kecil.
Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa motor Honda yang tentunya terdampak. PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki line up produk motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Baca Juga: Rp 700 Ribu Harga Alat Antibegal Sepeda Motor, Pemdes OKU Luncurkan Inovasi Ekonomis
Berikut motor Honda yang terdampak adanya SIM C1 ini dilansir dari laman resmi AHM.
1. Honda CB650R
Moge produksi Honda ini terdampak adanya SIM C1. Pasalnya, motor ini memiliki kapasitas mesin yang besar yakni 648,72 cc.
Dapur pacu dari moge ini memang bukan kaleng-kaleng. Dengan mesin Liquid-Cooled, 4-Stroke, DOHC 4 silinder, motor ini mampu memuntahkan tenaga hingga 66,5 kW dengan torsi maksimal 60,7 Nm.
2. Honda CB500X
Honda CB500X memiliki spesifikasi yang cukup gahar. Moge ini dibekali mesin 4 stroke DOHC paralel twin silinder yang mampu memuntahkan tenaga hingga 37 kW dan torsi maksimal 44,6 Nm. Motor ini dibanderol mulai dari RP 204,53 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
McLaren Endurance Racing Kini Diperkuat Teknologi Pelumas Kelas Dunia
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele