Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen ketika sebuah ambulans yang membawa pasien sakit terpaksa berhenti karena harus memberi jalan kepada rombongan Presiden Joko Widodo. Insiden ini memunculkan diskusi tentang aturan prioritas kendaraan di jalan raya yang seringkali kompleks dan membingungkan.
Video yang diunggah akun X @NinzExe07, memberikan narasi bahwa ambulans dengan jelas membawa pasien sakit namun terpaksa berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas.
Suara dalam video menggambarkan keadaan ambulans yang terhenti dan menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pengemudi ambulans dan penumpangnya dalam mencapai tujuan dengan cepat.
"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk. Kejadian di Sampit," tulis narasi dalam video tersebut.
Lalu bagaimana aturan yang benar tentang kendaraan prioritas di jalan?
Kendaraan yang diutamakan di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar kendaraan prioritas dalam aturan tersebut.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
- Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
- Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
- Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Jika menilik dari aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden.
Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Baca Juga: Cara Cek Khodam Online Berdasarkan Nama, Kocak Hasilnya
Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, pihak Istana sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Lewat Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans serta secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan ambulans tersebut.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!