Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen ketika sebuah ambulans yang membawa pasien sakit terpaksa berhenti karena harus memberi jalan kepada rombongan Presiden Joko Widodo. Insiden ini memunculkan diskusi tentang aturan prioritas kendaraan di jalan raya yang seringkali kompleks dan membingungkan.
Video yang diunggah akun X @NinzExe07, memberikan narasi bahwa ambulans dengan jelas membawa pasien sakit namun terpaksa berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas.
Suara dalam video menggambarkan keadaan ambulans yang terhenti dan menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pengemudi ambulans dan penumpangnya dalam mencapai tujuan dengan cepat.
"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk. Kejadian di Sampit," tulis narasi dalam video tersebut.
Lalu bagaimana aturan yang benar tentang kendaraan prioritas di jalan?
Kendaraan yang diutamakan di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar kendaraan prioritas dalam aturan tersebut.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
- Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
- Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
- Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Jika menilik dari aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden.
Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Baca Juga: Cara Cek Khodam Online Berdasarkan Nama, Kocak Hasilnya
Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, pihak Istana sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Lewat Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans serta secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan ambulans tersebut.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?