Suara.com - Cara perpanjangan SIM online tahun 2024 sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal berkendara di jalan raya.
Pihak yang berwajib juga akan memberlakukan tilang bagi mereka yang nekat berkendara tanpa memiliki SIM. Mengacu pada hal ini, SIM sangat penting untuk dimiliki masyarakat.
Bagi mereka yang sudah memiliki SIM, maka masa aktif SIM hanya berlaku selama 5 tahun saja. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang SIM agar surat izin mengemudi tersebut tetap aktif.
Buat Anda yang sedang ingin memperpanjang SIM, tenang saja, sebab memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Berikut adalah cara yang harus Anda lakukan.
Cara Perpanjangan SIM Online 2024
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
- Lakukan registrasi dengan nomor HP. Anda akan menerima kode OTP lewat SMS, masukkan saja sesuai instruksi.
- Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
- Isi profil yang disediakan oleh sistem.
- Nantinya, aktivasi akan dikirim melalui email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone.
- Lanjutkan dengan memilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Langkah selanjutnya adalah pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Syarat Perpanjangan SIM Online
- SIM Lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas Foto dengan background biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Biaya Perpanjangan SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya
Cara Melakukan Pembayaran Perpanjangan SIM
Pembayaran untuk perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan dengan Virtual Account BNI. Untuk memudahkan detikers, berikut cara melakukan pembayaran perpanjangan SIM online:
1. Setor Tunai dari Bank
- Datang ke bank dan katakan kepada teller bahwa Anda ingin membayar perpanjangan SIM Online.
- Serahkan uangnya dan Teller akan mengurus pembayarannya.
2. Transfer dari m-Banking
- Buka m-Banking HP Anda.
- Pilih Transfer
- Kemudian pilih Virtual Account BNI
- Masukkan Virtual Account yang sudah Anda dapat sebelumnya.
- Transaksi selesai
Itulah cara mudah perpanjangan SIM Online 2024. Semoga informasi ini bermanfaat
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty
-
Bebas Risau dari BBM Problematik: Tengok Dulu Harga Motor Polytron November 2025
-
Bebas Risau Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Intip Harga Mobil Polytron
-
Mobil Keluarga Idaman? Tengok Harga Toyota Fortuner Bekas untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Nmax dengan Jok Besar dan Empuk
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Sedan Terbaik yang Murah dan Mewah
-
Komunitas Motor Bandung Gelar Riding Unik Bernuansa Horor
-
7 Mobil Bekas Suzuki 50 Jutaan Selain Karimun untuk Keluarga Kecil dan Mahasiswa