Suara.com - Cara perpanjangan SIM online tahun 2024 sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal berkendara di jalan raya.
Pihak yang berwajib juga akan memberlakukan tilang bagi mereka yang nekat berkendara tanpa memiliki SIM. Mengacu pada hal ini, SIM sangat penting untuk dimiliki masyarakat.
Bagi mereka yang sudah memiliki SIM, maka masa aktif SIM hanya berlaku selama 5 tahun saja. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang SIM agar surat izin mengemudi tersebut tetap aktif.
Buat Anda yang sedang ingin memperpanjang SIM, tenang saja, sebab memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Berikut adalah cara yang harus Anda lakukan.
Cara Perpanjangan SIM Online 2024
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
- Lakukan registrasi dengan nomor HP. Anda akan menerima kode OTP lewat SMS, masukkan saja sesuai instruksi.
- Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
- Isi profil yang disediakan oleh sistem.
- Nantinya, aktivasi akan dikirim melalui email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone.
- Lanjutkan dengan memilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Langkah selanjutnya adalah pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Syarat Perpanjangan SIM Online
- SIM Lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas Foto dengan background biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Biaya Perpanjangan SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya
Cara Melakukan Pembayaran Perpanjangan SIM
Pembayaran untuk perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan dengan Virtual Account BNI. Untuk memudahkan detikers, berikut cara melakukan pembayaran perpanjangan SIM online:
1. Setor Tunai dari Bank
- Datang ke bank dan katakan kepada teller bahwa Anda ingin membayar perpanjangan SIM Online.
- Serahkan uangnya dan Teller akan mengurus pembayarannya.
2. Transfer dari m-Banking
- Buka m-Banking HP Anda.
- Pilih Transfer
- Kemudian pilih Virtual Account BNI
- Masukkan Virtual Account yang sudah Anda dapat sebelumnya.
- Transaksi selesai
Itulah cara mudah perpanjangan SIM Online 2024. Semoga informasi ini bermanfaat
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif