Sekilas tak ada yang salah dari cara berkendara dua penyanyi di atas. Kendati demikian, saat dilihat secara seksama, pada video di atas terlihat bahwa motor yang dikendarai oleh sosok yang diduga Gilga Sahid tersebut terpantau tidak menggunakan plat nomor, spion, dan juga absennya spakbor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion dan spakbor misalnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2, pengendara tersebut dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedikit sama dengan yang dilakukan Denny di mana motor yang ia kendarai juga tak mengenakan spion. Selain itu, ia juga terpantau menjajal motor tersebut di jalan tanpa menggunakan helm, yang mana telah dijelaskan di Pasal 291 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Belum lagi untuk urusan safety, meski tidak ada regulasinya, setidaknya pengendara motor diimbau untuk berkendara menggunakan celana panjang dan sepatu, dan juga jaket agar aman saat berkendara.
Berita Terkait
-
Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?
-
Cegah Kecelakaan di Jalan Raya! Astra Motor Yogyakarta Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Generasi Muda
-
Waspada! Mesin Motor Matic Panas Bisa Berakibat Fatal, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Nyaris Nangis, Denny Caknan Bentak Bella Bonita Gegara Motor, Ada Apa?
-
Awas Bahaya! Kenali Penyebab Ban Motor Benjol dan Cara Mencegahnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal