Sekilas tak ada yang salah dari cara berkendara dua penyanyi di atas. Kendati demikian, saat dilihat secara seksama, pada video di atas terlihat bahwa motor yang dikendarai oleh sosok yang diduga Gilga Sahid tersebut terpantau tidak menggunakan plat nomor, spion, dan juga absennya spakbor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion dan spakbor misalnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2, pengendara tersebut dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedikit sama dengan yang dilakukan Denny di mana motor yang ia kendarai juga tak mengenakan spion. Selain itu, ia juga terpantau menjajal motor tersebut di jalan tanpa menggunakan helm, yang mana telah dijelaskan di Pasal 291 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Belum lagi untuk urusan safety, meski tidak ada regulasinya, setidaknya pengendara motor diimbau untuk berkendara menggunakan celana panjang dan sepatu, dan juga jaket agar aman saat berkendara.
Berita Terkait
-
Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?
-
Cegah Kecelakaan di Jalan Raya! Astra Motor Yogyakarta Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Generasi Muda
-
Waspada! Mesin Motor Matic Panas Bisa Berakibat Fatal, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Nyaris Nangis, Denny Caknan Bentak Bella Bonita Gegara Motor, Ada Apa?
-
Awas Bahaya! Kenali Penyebab Ban Motor Benjol dan Cara Mencegahnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?