Suara.com - Pernahkah Anda menemukan kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di bahu jalan, bahkan sampai memakan badan jalan? Tindakan ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Namun, baru-baru ini, muncul kasus yang lebih ekstrem, di mana seorang pemilik rumah nekat membangun tempat parkir pribadi di jalan umum khusus untuk mobilnya.
Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun X bacottetangga_. Dalam unggahannya tersebut diperlihatkan bagaimana pemilik rumah membangun garasi di gang sempit.
Bahkan pemilik rumah tampak niat sekali dalam membangun garasi dengan menggunakan besi kokoh layaknya bangunan di penjara.
Toyota Rush pemilik rumah bahkan dibuatkan penutup atap agar mobilnya terhindar dari cuaca ekstrem.
Sayangnya, garasi rumahnya ini justru membuat gang di sekitaran semakin sempit. Dalam potret yang dibagikannya, terlihat gang tersebut hanya bisa digunakan untuk dua pejalan kaki saja.
Menutur penuturan pengunggah, tidak diketahui pasti apakah tanah yang dibangun garasi tersebut milik yang punya rumah atau tidak.
"sampe saat ini belum ada yg jelasin itu tanah dia apa bukan," tulis caption dari unggahan tersebut.
Unggahan ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Air EV Lite Menambah Varian Mobil Listrik Murah dari Wuling, Tak Sampai Rp 200 Juta
"Yang ingin beli mobil, disarankan beli otak dulu, lalu punya duit buat bikin garasi ya," tulis seorang warganet.
"Perkara tanah bukan sekedar dari jengkalannya, tapi kedalamannya akan tetap dihisab apabila mengambil hak milik orang lain atau hak kebersamaan kemaslahatan bersama," timpal warganet.
"Kalo emg di rmh g ada space parkir, sewa saja, kan banyak tuh yg nyewain lahan khusus untuk parkir mobil, atau klo g ada, sewa aja tanah kosong deket2 situ, sewa jangka panjang aja 20thn, sekalian bangun garasi disana," celetuk warganet lainnya.
Jika menilik dari aksi pemilik rumah, tentu tindakan ini sangat mengganggu?
- Menghambat Lalu Lintas: Pembuatan tempat parkir pribadi di jalan umum secara otomatis mengurangi lebar jalan yang tersedia untuk lalu lintas. Hal ini dapat menyebabkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.
- Membahayakan Pengguna Jalan Lain: Kendaraan yang parkir di bahu jalan atau memakan badan jalan dapat menjadi penghalang bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor. Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat membatasi jarak pandang pengendara, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
- Pelanggaran Aturan: Membangun tempat parkir pribadi di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam