Suara.com - Warga Rapokalling, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus (56) akhirnya membongkar garasi pribadi yang menggunakan badan jalan di samping rumahnya.
Agus yang mengecor drainase dan mengambil badan jalan untuk garasi mobilnya menuai kecaman publik.
Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas.
Setelah viral, pemerintah kota Makassar dan kepolisian setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu. Kini garasi di jalanan itu pun dibongkar.
"Sudah rata, sejak hari Jumat rata," ujar Lurah Tammue, Kecamatan Tallo, Mappiare.
Mappiare mengatakan Agus menggunakan jalanan umum sejak tahun 2019 karena tak punya lahan parkir.
Pihaknya yang menerima aduan masyarakat pun langsung meminta pemilik rumah untuk membongkar.
"Mereka bongkar secara sukarela. Sudah rata lagi, kecuali atap garasi. (Tapi) itu kan tidak mengganggu ya," sebutnya.
Ternyata memarkir kendaraan yang merupakan jalanan umum bisa berujung pidana atau wajib membayar denda hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: 42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?
Parkir di jalanan umum Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah
-
5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank