Suara.com - Warga Rapokalling, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus (56) akhirnya membongkar garasi pribadi yang menggunakan badan jalan di samping rumahnya.
Agus yang mengecor drainase dan mengambil badan jalan untuk garasi mobilnya menuai kecaman publik.
Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas.
Setelah viral, pemerintah kota Makassar dan kepolisian setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu. Kini garasi di jalanan itu pun dibongkar.
"Sudah rata, sejak hari Jumat rata," ujar Lurah Tammue, Kecamatan Tallo, Mappiare.
Mappiare mengatakan Agus menggunakan jalanan umum sejak tahun 2019 karena tak punya lahan parkir.
Pihaknya yang menerima aduan masyarakat pun langsung meminta pemilik rumah untuk membongkar.
"Mereka bongkar secara sukarela. Sudah rata lagi, kecuali atap garasi. (Tapi) itu kan tidak mengganggu ya," sebutnya.
Ternyata memarkir kendaraan yang merupakan jalanan umum bisa berujung pidana atau wajib membayar denda hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: 42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?
Parkir di jalanan umum Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Menikmati Kenyamanan dan Ruang Lega Vinfast FV MPV 7 di Jalanan Jakarta
-
Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona
-
Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur
-
Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip
-
Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian
-
Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior
-
Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy
-
Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal
-
Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi
-
Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026