Suara.com - All New Honda Scoopy akhirnya resmi dirilis di Tanah Air pada Selasa (5/11/2024). Untuk harga All New Honda Scoopy tidak ada perubahan yang signifikan dari versi sebelumnya yakni Rp 22,525 juta sampai Rp 23,330 juta OTR DKI Jakarta.
Tentunya untuk calon pembeli, harus menyiapkan dana segitu untuk bisa memboyong All New Honda Scoopy. Tak cuma itu saja yang menjadi perhatian, tentu biaya pajak tahunan juga disiapkan agar tak kaget nantinya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perkiraan pajak Honda Scoopy terbaru, mari kita bahas terlebih dahulu cara menghitung pajak motor secara umum. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi kunci dalam perhitungan pajak. NJKB adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan.
Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda hanya perlu mengalikan NJKB dengan 2 persen. Kemudian, tambahkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan Pajak Honda Scoopy
Misalnya, Honda Scoopy dengan kode F1C02N46L0 AT yang terdaftar di Samsat DKI Jakarta memiliki NJKB sebesar Rp 15.800.000. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp 15.800.000 x 2 persen = Rp 316.000
Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, untuk model Scoopy tersebut, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp 351.000 per tahun untuk membayar pajak.
Baca Juga: Ini 6 yang Baru dari Honda Scoopy Generasi Ke-6
Jika mengacu dari harga jual yang dirilis AHM, tentu akan berbeda pajaknya. Jika meminang Honda Scoopy varian terendah yang dibanderol Rp 22,525 juta, didapat nilai PKB sebesar Rp 450,5 ribu.
Total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 485,5 ribu.
Sayangnya, kita belum bisa memberikan perkiraan yang akurat mengenai besaran pajak Honda Scoopy terbaru. Hal ini dikarenakan NJKB untuk model baru belum ditetapkan secara resmi. Namun, Anda bisa memperkirakan bahwa pajak Scoopy terbaru tidak akan jauh berbeda dengan model sebelumnya, kecuali jika ada perubahan signifikan pada spesifikasi dan fitur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura