Suara.com - All New Honda Scoopy akhirnya resmi dirilis di Tanah Air pada Selasa (5/11/2024). Untuk harga All New Honda Scoopy tidak ada perubahan yang signifikan dari versi sebelumnya yakni Rp 22,525 juta sampai Rp 23,330 juta OTR DKI Jakarta.
Tentunya untuk calon pembeli, harus menyiapkan dana segitu untuk bisa memboyong All New Honda Scoopy. Tak cuma itu saja yang menjadi perhatian, tentu biaya pajak tahunan juga disiapkan agar tak kaget nantinya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perkiraan pajak Honda Scoopy terbaru, mari kita bahas terlebih dahulu cara menghitung pajak motor secara umum. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi kunci dalam perhitungan pajak. NJKB adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan.
Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda hanya perlu mengalikan NJKB dengan 2 persen. Kemudian, tambahkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan Pajak Honda Scoopy
Misalnya, Honda Scoopy dengan kode F1C02N46L0 AT yang terdaftar di Samsat DKI Jakarta memiliki NJKB sebesar Rp 15.800.000. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp 15.800.000 x 2 persen = Rp 316.000
Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, untuk model Scoopy tersebut, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp 351.000 per tahun untuk membayar pajak.
Baca Juga: Ini 6 yang Baru dari Honda Scoopy Generasi Ke-6
Jika mengacu dari harga jual yang dirilis AHM, tentu akan berbeda pajaknya. Jika meminang Honda Scoopy varian terendah yang dibanderol Rp 22,525 juta, didapat nilai PKB sebesar Rp 450,5 ribu.
Total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 485,5 ribu.
Sayangnya, kita belum bisa memberikan perkiraan yang akurat mengenai besaran pajak Honda Scoopy terbaru. Hal ini dikarenakan NJKB untuk model baru belum ditetapkan secara resmi. Namun, Anda bisa memperkirakan bahwa pajak Scoopy terbaru tidak akan jauh berbeda dengan model sebelumnya, kecuali jika ada perubahan signifikan pada spesifikasi dan fitur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
5 Motor Listrik dengan Suspensi Terempuk yang Super Nyaman di Jalan
-
Apakah Fronx Lebih Besar dari Baleno? Intip Komparasi Dimensi, Spesifikasi dan Bagasinya
-
Mitsubishi Motors Indonesia Bahas Evolusi Pelanggan di Era Digital
-
7 Cara Cuci Mobil yang Benar Setelah Terjang Banjir, Jangan Dinyalakan!
-
Hypercar Listrik Anyar, Tesla Roadster 2 Diprediksi Tawarkan 'Sensasi Terbang'
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater 20 Jutaan untuk Kendaraan Keluarga
-
Mungil bak Suzuki Karimun, Intip Pesona Mobil Baru BYD Racco
-
Daihatsu Bawa Jajaran Mobil Konsep Masa Depan di Japan Mobility Show 2025
-
5 Mobil Listrik Kecil untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Ada Alphard Mini Versi Murah
-
Motor Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta yang Masih Layak Pakai di 2025