Suara.com - All New Honda Scoopy akhirnya resmi dirilis di Tanah Air pada Selasa (5/11/2024). Untuk harga All New Honda Scoopy tidak ada perubahan yang signifikan dari versi sebelumnya yakni Rp 22,525 juta sampai Rp 23,330 juta OTR DKI Jakarta.
Tentunya untuk calon pembeli, harus menyiapkan dana segitu untuk bisa memboyong All New Honda Scoopy. Tak cuma itu saja yang menjadi perhatian, tentu biaya pajak tahunan juga disiapkan agar tak kaget nantinya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perkiraan pajak Honda Scoopy terbaru, mari kita bahas terlebih dahulu cara menghitung pajak motor secara umum. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi kunci dalam perhitungan pajak. NJKB adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan.
Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda hanya perlu mengalikan NJKB dengan 2 persen. Kemudian, tambahkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan Pajak Honda Scoopy
Misalnya, Honda Scoopy dengan kode F1C02N46L0 AT yang terdaftar di Samsat DKI Jakarta memiliki NJKB sebesar Rp 15.800.000. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp 15.800.000 x 2 persen = Rp 316.000
Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, untuk model Scoopy tersebut, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp 351.000 per tahun untuk membayar pajak.
Baca Juga: Ini 6 yang Baru dari Honda Scoopy Generasi Ke-6
Jika mengacu dari harga jual yang dirilis AHM, tentu akan berbeda pajaknya. Jika meminang Honda Scoopy varian terendah yang dibanderol Rp 22,525 juta, didapat nilai PKB sebesar Rp 450,5 ribu.
Total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 485,5 ribu.
Sayangnya, kita belum bisa memberikan perkiraan yang akurat mengenai besaran pajak Honda Scoopy terbaru. Hal ini dikarenakan NJKB untuk model baru belum ditetapkan secara resmi. Namun, Anda bisa memperkirakan bahwa pajak Scoopy terbaru tidak akan jauh berbeda dengan model sebelumnya, kecuali jika ada perubahan signifikan pada spesifikasi dan fitur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar