Suara.com - Pemerintah Indonesia memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik impor kini tidak hanya bebas tarif bea masuk, tetapi juga mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 sebagai upaya mendorong percepatan investasi di sektor kendaraan listrik.
Insentif dan Ketentuannya
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang mengimpor mobil listrik roda empat dalam bentuk CBU (Completely Built-Up) maupun CKD (Completely Knocked-Down) berhak menerima dua jenis insentif utama:
- Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik dalam bentuk CBU.
- PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CKD dengan kandungan lokal 20%-40%.
Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Komitmen melakukan perakitan mobil listrik di dalam negeri sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
- Negara asal impor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Sasaran Kebijakan
Kebijakan ini ditujukan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki investasi dalam fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
- Mengalihkan produksi dari kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) ke kendaraan listrik.
- Berencana meningkatkan kapasitas produksi atau memperkenalkan produk baru.
Jangka Waktu dan Pelaksanaan
Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Sasis Mobil Performa Tinggi, Siap Usung Mesin Bertenaga 2.000 Daya Kuda
Insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan peraturan yang diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana, dan ditandatangani oleh Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan ini mulai efektif 15 hari setelah diundangkan.
Dorongan Investasi dan Adopsi Kendaraan Listrik
Dengan pembebasan PPnBM dan bea masuk, pemerintah berharap harga mobil listrik impor menjadi lebih kompetitif, menarik lebih banyak investasi di sektor manufaktur, serta mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari peta jalan Indonesia menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia
-
Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar
-
Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian
-
Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya