Suara.com - Kantor Bea Cukai Semarang resmi melimpahkan kasus pengiriman 380.800 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan dalam siaran pers bahwa kasus ini diungkap pada 20 September 2024.
"Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat di gerbang Tol Kalikangkung Semarang," ujar Bier pada Selasa, 19 November 2024.
Selain menyerahkan tersangka, pihak bea cukai juga menyerahkan mobil Toyota Alphard yang digunakan sebagai alat angkut kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Bier mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp388 juta.
"Jumlah ini menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara akibat pelanggaran kepabeanan," tambahnya.
Penindakan terhadap pengiriman ilegal ini, kata Bier, merupakan bukti komitmen Bea Cukai Semarang dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan dan tegas. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegas Bier. Ia juga menyebut bahwa tindakan ini adalah langkah nyata dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
Bier menambahkan, pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan kepabeanan.
Baca Juga: Toyota Alphard Ketar-ketir, MPV Mewah dari China Siap Menggoda Konsumen
"Efek jera sangat penting agar pelaku lainnya berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran serupa," ucapnya.
Mobil Mewah
Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat penggunaan mobil mewah Toyota Alphard sebagai alat transportasi barang ilegal. Tersangka diduga sengaja menggunakan kendaraan berkelas untuk mengelabui petugas dalam perjalanan antar kota.
Bea Cukai Semarang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum berat bagi pelaku.
Ke depan, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayahnya.
"Kami akan terus menjaga integritas dan mendukung upaya negara dalam menekan kerugian akibat tindakan ilegal," tutup Bier.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan