Suara.com - Sebuah kebijakan kontroversial telah menggemparkan dunia otomotif ketika Kota San Carlos, Filipina, mengeluarkan larangan penggunaan helm full face di wilayahnya. Keputusan yang diambil oleh Wali Kota Renato Gustilo melalui Executive Order (EO) nomor 89 ini menjadi sorotan global karena dampaknya terhadap keselamatan pengendara motor.
Dilansir dari Phillipine News, kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya tindak kejahatan yang melibatkan pelaku berkendara motor dengan helm full face.
Puncaknya terjadi pada 27 Februari 2024, ketika serangan granat yang dilakukan oleh seseorang berhelm full face menewaskan tiga orang dan merusak dua kendaraan di area padat penduduk.
Dalam implementasinya, penggunaan helm full face hanya diperbolehkan di area-area tertentu seperti Subdivisi Sancaville di Barangay Rizal, City Hardware, dan Kalingling Bridge.
Pemerintah kota menempatkan pos-pos pemeriksaan di mana pengendara wajib melepas helm, topi, atau masker atas perintah petugas. Pembatasan kecepatan hingga 40 km per jam juga diberlakukan untuk memudahkan identifikasi pengendara.
Penegakan aturan ini melibatkan berbagai elemen termasuk penegak lalu lintas kota, Polisi Nasional Filipina (PNP), Angkatan Bersenjata Filipina (AFP), dan Tim Penegakan Hukum (LET).
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait aspek keselamatan pengendara yang terancam karena tidak bisa menggunakan helm dengan perlindungan maksimal.
Kontroversi ini memunculkan perdebatan antara prioritas keamanan publik dan keselamatan pengendara motor.
Di satu sisi, pelarangan helm full face dapat membantu mencegah tindak kejahatan, namun di sisi lain berpotensi meningkatkan risiko cedera serius pada pengendara saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Surga Belanja untuk Bikers! Nikmati Diskon Hingga 50% untuk Helm dan Apparel
Interaksi dengan Pembaca: Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan pelarangan helm full face ini? Jika diterapkan di Indonesia, apakah kalian setuju?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Suzuki Fronx? Intip Spesifikasi Tiap Seri Si SUV Stylish
-
Cuma Modal Rp60 Jutaan, Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas yang Bikin Dompet Aman Tapi Tetap Tangguh!
-
Ogah Ikuti Jejak Toyota dan Honda, Mitsubishi Serta Suzuki Tolak 'Perang Harga'
-
Kabin Luas, Fitur Melimpah, Harga Ramah: Ini Dia Opsi Terbaik Mobil Toyota Bekas 2026 Banderol LCGC
-
Dominasi BYD Berakhir Geely Ambil Alih Kepemimpinan Pasar Kendaraan Penumpang
-
Berapa Selisih Harga Baru dan Harga Seken Mitsubishi XForce?
-
Kenali Jenis Colokan Mobil Listrik yang Tersedia di Indonesia
-
Honda HR-V Generasi Terbaru Tertangkap Kamera, Desain Berotot tapi Hilang Komponen Penting Ini
-
Honda Terjun Bebas, Begini Perbandingan Retail Sales Mobil Januari 2025 vs 2026
-
Modal Rp50 Jutaan Bisa Tampil Gagah? Ini Pilihan SUV Bekas yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026