Suara.com - Fenomena judi online alias terus berevolusi dengan modus operandi yang semakin canggih dan terstruktur. Kali ini, komunitas klub motor menjadi target baru para pelaku kejahatan siber dalam mempromosikan aktivitas ilegal mereka.
Sebuah kasus mengejutkan terungkap di wilayah Kepulauan Riau, di mana Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan promosi judi daring yang secara khusus menyasar komunitas sepeda motor.
“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira dilansir dari ANTARA.
Para pelaku menggunakan pendekatan yang sangat halus dan terencana dalam melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan kecintaan komunitas motor terhadap hobi mereka dengan cara membagikan merchandise berupa stiker dan kaos yang secara terselubung memuat nama situs judi online.
"Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Strategi ini terbukti efektif karena berhasil menarik perhatian tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari target mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YA alias B yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan.
Selama periode tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp36 juta dari aktivitas promosi judi daring. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemanfaatan media sosial, khususnya Instagram, dengan menggunakan dua akun yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.
Investigasi yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol menemukan postingan mencurigakan pada dua akun Instagram @NIN** dan @BEN***.
Baca Juga: Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen
Konten yang diunggah berupa foto sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye milik tersangka YA alias B, dengan stiker bertuliskan nama website judi daring yang terpasang di tangki BBM.
Strategi marketing digital ini dirancang sedemikian rupa untuk memancing rasa penasaran pengikut media sosial.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan komunitas motor Indonesia. Klub motor yang seharusnya menjadi wadah positif untuk menyalurkan hobi dan mempererat persaudaraan, kini terancam dijadikan sarana penyebaran aktivitas ilegal.
Hal ini tidak hanya mencoreng nama baik komunitas motor tetapi juga berpotensi menjerat anggotanya dalam pusaran perjudian online.
Pihak kepolisian bertindak tegas dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sepanjang Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap minimal enam kasus judi daring, termasuk penangkapan seorang selebgram Kota Batam pada pertengahan Juli 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?