Suara.com - Bayangkan sedang berkendara di jalanan Jakarta yang padat, lalu tiba-tiba menyaksikan aksi "kucing-kucing" antara mobil mewah dan petugas patwal! Itulah yang terjadi saat sebuah Toyota Alphard, yang rupanya beroperasi sebagai taksi eksekutif, nekat "menggoda" petugas pengawal kendaraan berplat RI 36.
Video yang viral di X (dulu Twitter) lewat akun @mafiawasit yang kemudian di-repost oleh akun X txttransportasi ini sukses bikin netizen heboh. Bagaimana tidak? Sang sopir Alphard dengan beraninya melakukan manuver-manuver yang bikin deg-degan.
Bayangkan saja, mobil mewah itu melaju zig-zag ketika patwal mengawal plat RI 36. Sopir tersebut seolah mengajak "main-main" dengan petugas patwal yang mengendarai moge gahar.
Si petugas patwal? Jelas dongkol maksimal. Sampai-sampai harus menunjuk-nunjuk ke arah si Alphard dengan gesture yang kentara banget kesalnya.
Tapi bukannya ciut, sang sopir Alphard malah makin semangat dengan aksi "nakalnya". Ia pun kemudian membunyikan klakson usai patwal beserta mobil plat RI 36 tersebut berhasil menyalipnya.
"Puas banget ngelihatnya. Hari-hari rakyat ngisengin patwal mobil pejabat di jalanan seru kali ya," tulis caption dari unggahan tersebut.
Eh, tunggu dulu! Video ini ternyata bukan sekadar tontonan seru. Netizen langsung heboh mempertanyakan.
"Emangnya mobil plat RI 36 pantes dapat pengawalan?" kata salah seorang warganet.
Sebagian netizen mendukung si Alphard, menganggapnya sebagai pahlawan yang berani melawan kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Viral Gus Miftah Dinilai Rendahkan Penjual Es Teh, Ternyata Sering Turun Naik Mobil Mewah
Yang lain? Mencibir habis-habisan, menilai aksinya berbahaya dan tak bertanggung jawab.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pemerintah telah mengatur dengan jelas melalui PP No. 43 Tahun 1993 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang siapa saja yang berhak mendapat pengawalan Patroli Pengawalan (Patwal). Tidak sembarangan kendaraan bisa mendapat kehormatan ini!
Daftar Lengkap Kendaraan Prioritas
Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat pengawalan khusus:
- Pahlawan Berseragam Merah: Mobil pemadam kebakaran dalam tugas
- Penyelamat Nyawa: Ambulans yang mengangkut pasien
- Tim Penolong: Kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas
- Simbol Negara: Kendaraan Presiden, Wapres, dan tamu negara
- Penghormatan Terakhir: Iring-iringan jenazah
- Kepentingan Khusus: Konvoi dan pawai
- Kendaraan dengan muatan khusus
Wewenang Petugas Patwal
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet