Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM. Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, petugas Imigrasi menciduknya saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.
Menurut Ridha, KSM diperkirakan telah menjalankan bisnis sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Ia mengiklankan jasa sewanya melalui media sosial dan rata-rata menyewakan tiga hingga empat motor per hari dengan tarif Rp150 ribu per unit.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berusaha di Indonesia.
Hanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperbolehkan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain KSM, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan beberapa WNA lainnya yang bermasalah dengan izin tinggal.
Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.
Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge
CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.
Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.
Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada keenam WNA tersebut sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
Mending Honda HR-V, Kia Seltos atau Hyundai Creta? Begini Menurut Pakar
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya