Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM. Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, petugas Imigrasi menciduknya saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.
Menurut Ridha, KSM diperkirakan telah menjalankan bisnis sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Ia mengiklankan jasa sewanya melalui media sosial dan rata-rata menyewakan tiga hingga empat motor per hari dengan tarif Rp150 ribu per unit.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berusaha di Indonesia.
Hanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperbolehkan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain KSM, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan beberapa WNA lainnya yang bermasalah dengan izin tinggal.
Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.
Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge
CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.
Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.
Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada keenam WNA tersebut sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini