Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM. Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, petugas Imigrasi menciduknya saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.
Menurut Ridha, KSM diperkirakan telah menjalankan bisnis sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Ia mengiklankan jasa sewanya melalui media sosial dan rata-rata menyewakan tiga hingga empat motor per hari dengan tarif Rp150 ribu per unit.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berusaha di Indonesia.
Hanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperbolehkan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain KSM, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan beberapa WNA lainnya yang bermasalah dengan izin tinggal.
Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.
Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge
CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.
Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.
Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada keenam WNA tersebut sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Chery T1TP Gabungkan SUV dan Pikap Dalam Sebuah Mobil Konsep
-
Rayakan 55 Tahun Mitsubishi Hadirkan Destinator dan Promo Spesial di GJAW 2025
-
Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox Series, Apa Bisa Subsidi?
-
8 Pilihan Motor yang Cocok untuk Kurir Paket: Performa Gesit dan Irit BBM!
-
3 Motor Listrik Mirip Suzuki Satria yang Kencang, Lincah, dan Stylish
-
5 Rekomendasi Motor Paling Nyaman dan Irit BBM untuk Orang Tua
-
Insentif Mobil Listrik dan Hybrid Harus Adil dan Setara
-
5 Motor Bekas Rp3 Jutaan yang Siap Diajak Kerja Keras, Cocok untuk Mahasiswa dan Pemula
-
Motor Listrik VinFast Siap Dijual di Indonesia Mulai 2026
-
Bukan Sekadar Chip: Ini Teknologi yang Membuat Lampu Hingga Audio di Mobil Lebih Mudah Dikendalikan