Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.
Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.
"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.
Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.
Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.
Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bus PO Haryanto Online untuk Mudik Lebaran 2025: Begini Tutorialnya!
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:
Batasan Penggunaan:
- Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
- Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
- Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
- Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang
Tanggung Jawab Pengguna:
- Wajib memelihara kendaraan dengan baik
- Menggunakan BBM sesuai ketentuan
- Melaporkan setiap kerusakan
- Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal
Mengapa Aturan Ini Penting?
Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:
1. Efisiensi Anggaran Negara:
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet
-
Honda Mobilio vs Suzuki Ertiga Bekas Bikin Galau, Mending Mana?
-
Kini Makin Murah! Intip Spesifikasi Lengkap Hyundai i20, Hatchback Lincah Cocok untuk Anak Muda
-
Intip Mobil Bekas Mitsubishi: Tampang Gahar ala SUV, Harga Jauh Lebih Murah dari Honda Brio
-
Subsidi hingga Rp2 Juta, Cek Daftar Cicilan Ringan Motor Honda Januari 2026
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Toyota Land Cruiser Prado Bekas? Harga Beda Tipis dari Raize
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya