-
Pajak STNK tahunan bersifat pengesahan administrasi dan bisa dilakukan secara online.
-
Perpanjangan STNK lima tahunan wajib cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
-
Ini alasan kenapa STNK tahunan maupun 5 tahunan perlu diperpanjang dan mekanismenya.
Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak adalah rutinitas wajib. Namun, seringkali muncul pertanyaan: Kenapa STNK perlu diperpanjang atau mengapa setiap tahun kita harus membayar pajak (pengesahan)?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang memiliki masa berlaku lima tahun.
Namun, negara mewajibkan pengesahan setiap tahun demi alasan keamanan dan administrasi yang tertib.
Mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021, Pasal 15, pengesahan tahunan berfungsi sebagai pengawasan operasional. Artinya, negara memastikan kendaraan tersebut masih ada, sah, dan pajaknya terbayar.
Sedangkan perpanjangan 5 tahunan (Pasal 14) adalah pembaruan legitimasi, yang ditandai dengan pergantian kertas STNK dan pelat nomor (kaleng) baru.
Agar tidak kaget saat waktunya tiba, simak perbedaan mendasar antara prosedur tahunan dan lima tahunan berikut ini.
1. Pajak STNK Tahunan (Pengesahan)
Proses ini adalah yang paling sering Anda lakukan. Tujuannya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Karena sifatnya rutin, prosedurnya kini dibuat jauh lebih ringkas untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
- Jangka Waktu: Dilakukan satu tahun sekali sesuai tanggal jatuh tempo.
- Kemudahan (Online): Tidak perlu antre di Samsat. Anda bisa melakukannya via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari rumah.
- Tanpa Kendaraan: Tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat, karena tidak ada cek fisik.
- Bukti Bayar: Jika membayar online, dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim langsung ke alamat rumah, atau Anda mendapatkan E-TBPKP dan QR Code yang sah.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Ini adalah proses "besar" yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar karena selain pajak, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK baru dan TNKB (Pelat Nomor) baru.
- Wajib Offline (Ke Samsat): Berbeda dengan tahunan, proses ini tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Anda wajib datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.
- Cek Fisik Kendaraan: Anda wajib membawa kendaraan yang bersangkutan. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan data fisik cocok dengan dokumen.
- Dokumen Baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan lembaran kertas STNK baru (bukan sekadar stempel pengesahan) dan pelat nomor baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.
Bagi Anda yang sibuk, manfaatkan fitur online untuk pajak tahunan agar tidak terkena denda. Namun, khusus untuk tahun ke-5, luangkan waktu sejak pagi untuk datang ke Samsat karena proses cek fisik dan pencetakan pelat nomor membutuhkan waktu lebih lama dibanding sekadar pengesahan biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Toyota Land Cruiser Prado Bekas? Harga Beda Tipis dari Raize
-
Mesin Sama Persis dan Lebih Murah Rp3 Juta, Ini Alternatif Honda Scoopy yang Tetap 'Kalcer'
-
MPV Pintu Geser Mewah ala Alphard, Harga ala Carry Pickup: Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
Terpopuler: 5 Mobil Kecil Bekas Terbaik untuk Lansia, Update Harga BYD Januari 2026
-
Harga Fantastis, Performa Juara: Intip Harga Terbaru Subaru Generasi Baru yang Bikin Melongo
-
XPeng P7+ 2026 Meluncur: Lebih Kencang dari Pajero, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
4 Mobil Sebandel Panther dengan Desain Lebih Modern, Cocok di Jalanan Menanjak
-
5 Mobil Keluarga Kuat di Tanjakan dan Perjalanan Jauh, Sparepart Melimpah
-
4 Pilihan Mobil Bekas dengan AC Paling Dingin, Harga Mulai Rp50 Jutaan