-
Pajak STNK tahunan bersifat pengesahan administrasi dan bisa dilakukan secara online.
-
Perpanjangan STNK lima tahunan wajib cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
-
Ini alasan kenapa STNK tahunan maupun 5 tahunan perlu diperpanjang dan mekanismenya.
Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak adalah rutinitas wajib. Namun, seringkali muncul pertanyaan: Kenapa STNK perlu diperpanjang atau mengapa setiap tahun kita harus membayar pajak (pengesahan)?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang memiliki masa berlaku lima tahun.
Namun, negara mewajibkan pengesahan setiap tahun demi alasan keamanan dan administrasi yang tertib.
Mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021, Pasal 15, pengesahan tahunan berfungsi sebagai pengawasan operasional. Artinya, negara memastikan kendaraan tersebut masih ada, sah, dan pajaknya terbayar.
Sedangkan perpanjangan 5 tahunan (Pasal 14) adalah pembaruan legitimasi, yang ditandai dengan pergantian kertas STNK dan pelat nomor (kaleng) baru.
Agar tidak kaget saat waktunya tiba, simak perbedaan mendasar antara prosedur tahunan dan lima tahunan berikut ini.
1. Pajak STNK Tahunan (Pengesahan)
Proses ini adalah yang paling sering Anda lakukan. Tujuannya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Karena sifatnya rutin, prosedurnya kini dibuat jauh lebih ringkas untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
- Jangka Waktu: Dilakukan satu tahun sekali sesuai tanggal jatuh tempo.
- Kemudahan (Online): Tidak perlu antre di Samsat. Anda bisa melakukannya via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari rumah.
- Tanpa Kendaraan: Tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat, karena tidak ada cek fisik.
- Bukti Bayar: Jika membayar online, dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim langsung ke alamat rumah, atau Anda mendapatkan E-TBPKP dan QR Code yang sah.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Ini adalah proses "besar" yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar karena selain pajak, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK baru dan TNKB (Pelat Nomor) baru.
- Wajib Offline (Ke Samsat): Berbeda dengan tahunan, proses ini tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Anda wajib datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.
- Cek Fisik Kendaraan: Anda wajib membawa kendaraan yang bersangkutan. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan data fisik cocok dengan dokumen.
- Dokumen Baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan lembaran kertas STNK baru (bukan sekadar stempel pengesahan) dan pelat nomor baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.
Bagi Anda yang sibuk, manfaatkan fitur online untuk pajak tahunan agar tidak terkena denda. Namun, khusus untuk tahun ke-5, luangkan waktu sejak pagi untuk datang ke Samsat karena proses cek fisik dan pencetakan pelat nomor membutuhkan waktu lebih lama dibanding sekadar pengesahan biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kejutan Agrinas Bawa Tata Yodha: Adu Mekanik Lawan Esemka Bima, Siapa Menang?
-
Pantas Agrinas Kepincut Impor, Harga Pikap India Ini Lebih Murah dari LCGC
-
Toyota Indonesia Dominasi Ekspor Otomotif Nasional Sepanjang 2025
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
Persiapan Lebaran 2026: Kapan Puncak Arus Mudik dan Titik Mana Saja yang Macet?
-
Bocoran Desain Toyota Fortuner Terbaru Terungkap, Opsi Hybrid dengan Layar Raksasa Segera Mengaspal
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bulog 2026 Dibuka Hari Ini, Siapkan KTP dan KK Anda Sekarang
-
Terpopuler: Mobil Murah dengan Opsen yang Nggak Bikin Perih, Pikap Agrinas Tuai Kritik
-
5 Mobil dengan Pajak Murah, Bensin Irit, dan Opsen Nggak Bikin Perih
-
Rektor Paramadina Kritik Rencana Impor 105.000 Pikap: Deindustrialisasi Terselubung