-
Pajak STNK tahunan bersifat pengesahan administrasi dan bisa dilakukan secara online.
-
Perpanjangan STNK lima tahunan wajib cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
-
Ini alasan kenapa STNK tahunan maupun 5 tahunan perlu diperpanjang dan mekanismenya.
Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak adalah rutinitas wajib. Namun, seringkali muncul pertanyaan: Kenapa STNK perlu diperpanjang atau mengapa setiap tahun kita harus membayar pajak (pengesahan)?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang memiliki masa berlaku lima tahun.
Namun, negara mewajibkan pengesahan setiap tahun demi alasan keamanan dan administrasi yang tertib.
Mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021, Pasal 15, pengesahan tahunan berfungsi sebagai pengawasan operasional. Artinya, negara memastikan kendaraan tersebut masih ada, sah, dan pajaknya terbayar.
Sedangkan perpanjangan 5 tahunan (Pasal 14) adalah pembaruan legitimasi, yang ditandai dengan pergantian kertas STNK dan pelat nomor (kaleng) baru.
Agar tidak kaget saat waktunya tiba, simak perbedaan mendasar antara prosedur tahunan dan lima tahunan berikut ini.
1. Pajak STNK Tahunan (Pengesahan)
Proses ini adalah yang paling sering Anda lakukan. Tujuannya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Karena sifatnya rutin, prosedurnya kini dibuat jauh lebih ringkas untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
- Jangka Waktu: Dilakukan satu tahun sekali sesuai tanggal jatuh tempo.
- Kemudahan (Online): Tidak perlu antre di Samsat. Anda bisa melakukannya via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari rumah.
- Tanpa Kendaraan: Tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat, karena tidak ada cek fisik.
- Bukti Bayar: Jika membayar online, dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim langsung ke alamat rumah, atau Anda mendapatkan E-TBPKP dan QR Code yang sah.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Ini adalah proses "besar" yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan pun lebih besar karena selain pajak, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK baru dan TNKB (Pelat Nomor) baru.
- Wajib Offline (Ke Samsat): Berbeda dengan tahunan, proses ini tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Anda wajib datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.
- Cek Fisik Kendaraan: Anda wajib membawa kendaraan yang bersangkutan. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan data fisik cocok dengan dokumen.
- Dokumen Baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan lembaran kertas STNK baru (bukan sekadar stempel pengesahan) dan pelat nomor baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.
Bagi Anda yang sibuk, manfaatkan fitur online untuk pajak tahunan agar tidak terkena denda. Namun, khusus untuk tahun ke-5, luangkan waktu sejak pagi untuk datang ke Samsat karena proses cek fisik dan pencetakan pelat nomor membutuhkan waktu lebih lama dibanding sekadar pengesahan biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?
-
Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik
-
Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian
-
Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
-
Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui
-
Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan
-
Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan