Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan mekanisme dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta dan BUMN/BUMD telah mendapatkan kepastian terkait pencairan THR mereka. Berikut ini rincian lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Prabowo, pencairan THR tahun ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Rabu (12/3/2025).
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret atau 1 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta mencakup:
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Apabila perusahaan sudah menetapkan pemberian THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
-
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
-
Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook