Suara.com - Striping motor adalah salah satu elemen penting dalam dunia otomotif, khususnya bagi para penggemar sepeda motor. Selain berfungsi sebagai elemen estetika, striping juga memiliki makna dan aturan tertentu yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan.
Namun ternyata penggunaan striping motor di Indonesia ada aturannya dan tidak bisa dipasang sembarangan.
Berikut aturan penggunaan striping motor di Indonesia agar tidak menyalahkan aturan seperti dikutip laman Suzuki Indonesia, Senin (17/3/2025) :
Tidak Mengubah Identitas Kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.
Sanksi Pelanggaran
Baca Juga: Apa Itu Tune Up Motor: Bisa Bikin Motor Anda Kembali Bertenaga?
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
Pengecualian
Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku
Striping yang digunakan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Bahan yang digunakan untuk striping harus aman dan tidak mengganggu fungsi kendaraan.
Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik pemasangan striping motor untuk merubah tampilan kendaraan lebih stylish.
Tips Memilih Striping Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Lebih Berwibawa dari Xpander, Motor Buatan Mitsubishi Bikin Lawan Deg-degan
-
Adu Suzuki Access 125 vs Yamaha Grand Filano, Siapa Raja Skutik Retro Paling Kekinian?
-
Mitsubishi Destinator dan XForce Ultimate DS 'Goda' Pengunjung GIIAS Semarang 2025
-
Honda BeAT One Piece x Tahilalats Kembali: Jumlah Terbatas dan Begini Cara Mendapatkannya
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras
-
Gebrak IMOS 2025, New Honda ADV160 Tampil Makin Maskulin dengan Fitur Canggih
-
Bak MegaPro Versi Rajin Ngegym: Motor Baru Honda Ini Bikin Ngiler
-
Yamaha XMAX TechMAX Terima Sentuhan Baru di IMOS 2025, Harga Tembus Rp 75 Juta
-
5 Pesona Hyundai Grand Avega: Hatchback Underrated dengan Top Speed 190 KPJ
-
Mobil Listrik Pesaing BYD Dolphin Ini Ternyata Jauh Lebih Murah dari Atto 1