Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi masyarakat. Pemegang SIM mati bisa perpanjang mulai Selasa (08/04) tanpa harus buat baru.
Pemilik SIM Mati yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri sekaligus cuti bersama masih bisa dilakukan perpanjangan tanpa bikin baru.
Sejatinya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tersebut, tak bisa dilakukan perpanjangan lagi dan harus bikin SIM baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus membuat ulang atau membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di instagram @tmcpoldametro.
Untuk itu, para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diminta untuk segera memanfaatkan dispensasi dari kepolisian. Sehingga tidak perlu repot untuk membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tegas Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (9 April 2025).
Masa Berlaku SIM
Sebagai pengingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
Hanya saja terdapat pengecualian, SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme membuat SIM baru.
Tertuang dalam pasal 4 ayat 4 butir b, perpanjangan SIM mati itu berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Namun perpanjangan SIM mati itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan, dan kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini tidak berlaku pada semua pemilik SIM.
Kebijakan ini hanya berlaku pada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM tersebut masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru pada tanggal 8-15 April 2025.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM dalam kondisi ini, tak berbeda dengan mekanisme perpanjangan biasa. Biayanya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut Biaya Perpanjangan SIM:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
7 Rekomendasi Motor Matic Seawet Motor Bebek, Jarang Trouble dan Irit
-
7 Komponen Mobil yang Harus Dicek sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring