Otomotif / Motor
Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Biaya tertera belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi belum masih perhitungan. 

Biaya tes kesehatan tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Begitu juga dengan tes psikologi. Lebih terperinci, bila biaya tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka untuk perpanjang SIM A siapkan uang sekitar Rp 225 ribu.

SIM Terintegrasi Dengan NIK

Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal cetak SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Selain itu, SIM format baru juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.

Penerapan SIM format baru merupakan langkah progresif dalam meningkatkan sistem administrasi SIM di Indonesia.

Integrasi dengan NIK dan penambahan ikon kendaraan tidak hanya mempermudah identifikasi pemilik SIM, tetapi juga mempersiapkan Indonesia untuk masuk dalam komunitas lalu lintas ASEAN.

Load More