Setiap kendaraan wajib memiliki STNK dan TNKB resmi dari pihak kepolisian. TNKB inilah identitas legal kendaraan, berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Aturannya dijelaskan lebih lanjut dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.
Kini, TNKB hadir dalam beberapa warna dasar: putih-hitam untuk kendaraan pribadi, kuning-hitam untuk angkutan umum, merah-putih untuk instansi pemerintah, dan hijau-hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Semuanya harus sesuai spesifikasi resmi dari Polri.
Lantas, bagaimana jika seseorang—termasuk WNA—menggunakan plat palsu? Jawabannya jelas: melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelakunya bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Apalagi, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi akan mengecek keaslian plat nomor, masa berlaku, hingga spesifikasi teknisnya.
Jadi, jangan pernah anggap remeh penggunaan plat nomor bodong. Selain merugikan pemilik sah kendaraan, pelanggaran ini juga bisa berbuntut sanksi hukum. Ingat, plat resmi hanya diterbitkan oleh Polri—di luar itu, ilegal!
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan