Setiap kendaraan wajib memiliki STNK dan TNKB resmi dari pihak kepolisian. TNKB inilah identitas legal kendaraan, berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Aturannya dijelaskan lebih lanjut dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.
Kini, TNKB hadir dalam beberapa warna dasar: putih-hitam untuk kendaraan pribadi, kuning-hitam untuk angkutan umum, merah-putih untuk instansi pemerintah, dan hijau-hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Semuanya harus sesuai spesifikasi resmi dari Polri.
Lantas, bagaimana jika seseorang—termasuk WNA—menggunakan plat palsu? Jawabannya jelas: melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelakunya bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Apalagi, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi akan mengecek keaslian plat nomor, masa berlaku, hingga spesifikasi teknisnya.
Jadi, jangan pernah anggap remeh penggunaan plat nomor bodong. Selain merugikan pemilik sah kendaraan, pelanggaran ini juga bisa berbuntut sanksi hukum. Ingat, plat resmi hanya diterbitkan oleh Polri—di luar itu, ilegal!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
-
Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan
-
Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?
-
Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM
-
Tips Menghindari Beli Motor Bekas Kena Banjir Rob, Cek Dulu 5 Bagian Berikut
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak
-
Toyota Gazoo Racing Resmi Berganti Nama Demi Fokus pada Mobil Performa Tinggi
-
AHM Gelar Service Motor Gratis Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera