Setiap kendaraan wajib memiliki STNK dan TNKB resmi dari pihak kepolisian. TNKB inilah identitas legal kendaraan, berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Aturannya dijelaskan lebih lanjut dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.
Kini, TNKB hadir dalam beberapa warna dasar: putih-hitam untuk kendaraan pribadi, kuning-hitam untuk angkutan umum, merah-putih untuk instansi pemerintah, dan hijau-hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Semuanya harus sesuai spesifikasi resmi dari Polri.
Lantas, bagaimana jika seseorang—termasuk WNA—menggunakan plat palsu? Jawabannya jelas: melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelakunya bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Apalagi, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi akan mengecek keaslian plat nomor, masa berlaku, hingga spesifikasi teknisnya.
Jadi, jangan pernah anggap remeh penggunaan plat nomor bodong. Selain merugikan pemilik sah kendaraan, pelanggaran ini juga bisa berbuntut sanksi hukum. Ingat, plat resmi hanya diterbitkan oleh Polri—di luar itu, ilegal!
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor