Setiap kendaraan wajib memiliki STNK dan TNKB resmi dari pihak kepolisian. TNKB inilah identitas legal kendaraan, berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Aturannya dijelaskan lebih lanjut dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.
Kini, TNKB hadir dalam beberapa warna dasar: putih-hitam untuk kendaraan pribadi, kuning-hitam untuk angkutan umum, merah-putih untuk instansi pemerintah, dan hijau-hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Semuanya harus sesuai spesifikasi resmi dari Polri.
Lantas, bagaimana jika seseorang—termasuk WNA—menggunakan plat palsu? Jawabannya jelas: melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelakunya bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Apalagi, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi akan mengecek keaslian plat nomor, masa berlaku, hingga spesifikasi teknisnya.
Jadi, jangan pernah anggap remeh penggunaan plat nomor bodong. Selain merugikan pemilik sah kendaraan, pelanggaran ini juga bisa berbuntut sanksi hukum. Ingat, plat resmi hanya diterbitkan oleh Polri—di luar itu, ilegal!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta
-
Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya