Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (Selain BBNKB)
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu dibayarkan dalam proses balik nama ini. Ini penting untuk diketahui agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang pas.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besarannya di lembar STNK atau mengecek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan plat nomor kendaraan.
Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda harus tetap membayarnya. Untungnya, saat ini banyak provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, di mana Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan program ini jika tersedia!
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Ini adalah sumbangan wajib yang masuk ke rekening Jasa Raharja.
- Untuk sepeda motor sampai 250 cc: Rp 35.000
- Untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000
Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, ada denda SWDKLLJ.
- Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen (PNBP Polri):
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ada biaya untuk penerbitan dokumen baru:
- Biaya Penerbitan STNK:
Roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
Mobil: Rp 200.000 - Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
Roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
Mobil: Rp 100.000 - Biaya Penerbitan BPKB:
Roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
Mobil: Rp 375.000
Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda berasal dari luar provinsi dan ingin diubah domisilinya:
- Untuk sepeda motor: Rp 150.000
- Untuk mobil: Rp 250.000
Dengan digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan tidak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, proses balik nama kendaraan bekas menjadi jauh lebih mudah dan transparan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
Meskipun ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan, rinciannya sudah jelas dan tertera dalam peraturan. Manfaatkan juga program pemutihan pajak kendaraan jika ada di provinsi Anda untuk semakin menghemat pengeluaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun