Suara.com - Membeli kendaraan bekas memang seringkali jadi pilihan cerdas di tengah harga mobil baru yang terus naik. Namun, saat tiba waktunya memperpanjang STNK, pembeli kendaraan bekas kerap dihadapkan pada syarat yang "merepotkan": harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Tentu ini jadi kendala besar jika pemilik lama sulit dihubungi atau berdomisili jauh.
Kabar baiknya, ada solusi yang tidak hanya mempermudah, tetapi juga bisa menghemat biaya! Solusi ini adalah dengan melakukan balik nama.
Kini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan karena ada program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) gratis, meskipun masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan.
Perpanjang STNK dengan Balik Nama: Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau biaya balik nama kendaraan bekas saat ini sudah ditetapkan Rp 0.
Ini adalah perubahan signifikan, karena sebelumnya balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang cukup besar berupa pajak balik nama.
Apa itu BBNKB II? BBNKB II adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya. Ini penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan, seperti perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
Program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di semua provinsi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor (yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer).
Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan lagi objek BBNKB. Jadi, kabar gembira, Anda tidak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas!
Syarat Balik Nama: KTP Pemilik Lama Sudah Tak Perlu!
Dengan adanya program ini, syarat untuk balik nama kendaraan bekas menjadi lebih sederhana. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk proses balik nama:
- E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK asli dan fotokopi.
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan, atau sering disebut notis pajak kendaraan).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Ya, benar, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Cukup lampirkan E-KTP Anda sebagai pemilik baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Brio Bekas Semua Tahun, Mulai Rp40 Jutaan
-
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
-
74 Miliar Total Hartanya, Ini 3 Kendaraan Deputi BI Baru Thomas Djiwandono, Harga Mulai Rp800 Juta
-
Toyota Siap Perkenalkan Tiga Model Elektrifikasi Pekan Depan
-
4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta
-
5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
-
2026 Masih Jadi Rebutan? Pesona Yaris Bakpao 2011 yang Dijual Mulai Rp80 Juta
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas