Suara.com - Kalau kamu selama ini menganggap mobil mungil identik dengan city car Jepang seperti Suzuki Karimun, mungkin kamu belum kenal Mercedes-Benz A140.
Mobil ini memang jarang terdengar di Indonesia, tapi di pasar mobil bekas, hatchback mungil asal Jerman ini bisa kamu dapatkan dengan harga yang bikin melirik: mulai dari Rp80 jutaan saja.
Dengan harga setara Karimun Wagon R bekas tahun muda, kamu bisa punya mobil berlogo Mercy yang menawarkan kenyamanan khas Eropa, fitur lebih lengkap, dan desain yang tetap elegan meski usianya tak muda lagi.
Dimensi Kompak, Kabin Lega
Mercedes-Benz A140 generasi pertama (W168) punya dimensi yang pas untuk mobilitas harian:
- Panjang: 3.776 mm
- Lebar: 1.719 mm
- Tinggi: 1.589 mm
- Wheelbase: 2.593 mm
Dengan ukuran seperti ini, A140 terasa lincah di jalanan kota, tapi tetap menawarkan kabin yang cukup lega untuk 5 penumpang. Bahkan, kapasitas bagasinya bisa mencapai 1.930 liter jika kursi belakang dilipat—angka yang luar biasa untuk hatchback mungil.
Mesin 1.4L, Tenaga Cukup untuk Harian
A140 dibekali mesin bensin 1.397 cc 4-silinder yang menghasilkan tenaga 82 hp dan torsi 130 Nm pada 5.000 rpm. Transmisi otomatis 5-percepatan dan penggerak roda depan membuatnya nyaman untuk penggunaan harian.
Kecepatan maksimalnya 167 km/jam, dan akselerasi 0–100 km/jam dalam 14,5 detik. Memang bukan mobil balap, tapi cukup untuk kebutuhan commuting dan perjalanan luar kota.
Baca Juga: Tim Nyaman vs Tim Tangguh: 7 Poin Adu Kuat Honda CR-V dan Toyota Rush Bekas untuk Keluarga
Konsumsi bahan bakarnya berkisar:
- Dalam kota: 10,2 liter/100 km
- Jalan tol: 6,1 liter/100 km
- Rata-rata: 7,6 liter/100 km
Dengan tangki bahan bakar 54 liter, kamu bisa menempuh jarak cukup jauh tanpa sering isi ulang.
Suspensi dan Rem: Nyaman ala Mercy
Suspensi depan dan belakang sudah independen dengan pegas, membuat A140 terasa stabil dan nyaman di berbagai kondisi jalan.
Sistem pengereman juga sudah lengkap:
- Rem depan: cakram berventilasi
- Rem belakang: cakram
Ban berukuran 195/50 R15 memberi grip yang cukup baik, dan ground clearance 125 mm membuatnya tetap aman di jalanan perkotaan.
Berita Terkait
-
Tim Nyaman vs Tim Tangguh: 7 Poin Adu Kuat Honda CR-V dan Toyota Rush Bekas untuk Keluarga
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Kijang Innova? Ini Update Harga dari Generasi 1 hingga Tipe Terbaru
-
Gak Selalu Haus Bensin! Ini Rekomendasi 5 SUV Bekas yang Ternyata Cukup Irit untuk Dipakai Harian
-
Berapa Harga Mobil Brio Bekas? Cek Daftar Update Harganya dari Gen 1 Sampai Terbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Ertiga di Bawah Rp 100 Juta: Cocok untuk Keluarga, Perawatan Mudah!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama