Suara.com - Insentif mobil listrik berbasis (battery electric vehicle/BEV) akan berakhir pada akhir 2025 jika sesuai aturan yang ditetpkan pemerintah.
Meski demikian, Peneliti LPEM UI, Riyanto menilai, ada baiknya insentif mobil listrik tidak dilanjut agar para pemain BEV mulai membangun pabrik di Indonesia.
"BEV impor harusnya stop saja, jangan diperpanjang. Kalau diajukan lagi tentu produksi lokalnya tertunda. Jadi sebaiknya bangun pabrik di Indonesia," ujar Riyanto, dalam diskusi bertajuk 'Polemik Insentif BEV Impor' di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025).
Jadi yang dikhawatirkan, tambah Riyanto, saat ini bila dilihat banyak produsen mobil yang sudah investasi di Indonesia, tapi akhirnya menghadapi masalah di internal.
Karena bila dilihat, mereka sudah investasi cukup banyak. Tapi ada produk lain yang mengisi pasar tersebut.
Karena jika diperpajang juga akan membuat target produksi tidak dapat tercapai. Investasi juga menjadi tertunda kalau di tengah jalan ada kebijakan seperti ini lagi (impor BEV diperpanjang).
"Jadi saya melihat harusnya berhenti. Kalau dibiarkan ini memang tidak sehat dan tidak fair untuk mereka yang sudah terlanjur berinvestasi," tegas Riyanto.
Sejak Februari 2024 pemerintah telah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU).
Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik China Makin Mudah Dibeli, Konsumen Bisa Pesan Langsung ke Negara Asal
Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Adapun 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara 31 Desember 2025 menjadi tenggat impor atau berakhirnya program insentif mobil istrik.
Dengan demikian, pemain BEV yang masih mengimpor kendaraan seperti BYD dan pabrikan lain harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Pesona Kembaran Honda Beat yang Makin Irit, Punya Bagasi Luas dan Teknologi Kekinian
-
5 Mobil Bekas Sekelas Pajero dan Fortuner, Kabin Super Lega Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan
-
5 Motor Matic Kuat Angkut Barang Berat, Cocok untuk Kuli hingga Kurir Paket
-
5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
-
5 Mobil Keluarga 8 Seater yang Ada Sunroof, Mewah dan Sirkulasi Udara Bagus
-
8 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Vespa yang Lebih Murah dan Irit
-
Hasil TTC Thailand 2025: Bintang Pranata Sukma Kunci Posisi 3 Klasemen Akhir
-
Veloz Bekas Harga Ramah, Tampilan Masih Mewah dan Gagah
-
4 Big Skutik Bekas Nyaman untuk Akomodasi Antar Jemput Anak, Cocok Buat Ayah Muda Kekinian