Suara.com - Insentif mobil listrik berbasis (battery electric vehicle/BEV) akan berakhir pada akhir 2025 jika sesuai aturan yang ditetpkan pemerintah.
Meski demikian, Peneliti LPEM UI, Riyanto menilai, ada baiknya insentif mobil listrik tidak dilanjut agar para pemain BEV mulai membangun pabrik di Indonesia.
"BEV impor harusnya stop saja, jangan diperpanjang. Kalau diajukan lagi tentu produksi lokalnya tertunda. Jadi sebaiknya bangun pabrik di Indonesia," ujar Riyanto, dalam diskusi bertajuk 'Polemik Insentif BEV Impor' di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025).
Jadi yang dikhawatirkan, tambah Riyanto, saat ini bila dilihat banyak produsen mobil yang sudah investasi di Indonesia, tapi akhirnya menghadapi masalah di internal.
Karena bila dilihat, mereka sudah investasi cukup banyak. Tapi ada produk lain yang mengisi pasar tersebut.
Karena jika diperpajang juga akan membuat target produksi tidak dapat tercapai. Investasi juga menjadi tertunda kalau di tengah jalan ada kebijakan seperti ini lagi (impor BEV diperpanjang).
"Jadi saya melihat harusnya berhenti. Kalau dibiarkan ini memang tidak sehat dan tidak fair untuk mereka yang sudah terlanjur berinvestasi," tegas Riyanto.
Sejak Februari 2024 pemerintah telah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU).
Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik China Makin Mudah Dibeli, Konsumen Bisa Pesan Langsung ke Negara Asal
Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Adapun 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara 31 Desember 2025 menjadi tenggat impor atau berakhirnya program insentif mobil istrik.
Dengan demikian, pemain BEV yang masih mengimpor kendaraan seperti BYD dan pabrikan lain harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet