Suara.com - Insentif mobil listrik berbasis (battery electric vehicle/BEV) akan berakhir pada akhir 2025 jika sesuai aturan yang ditetpkan pemerintah.
Meski demikian, Peneliti LPEM UI, Riyanto menilai, ada baiknya insentif mobil listrik tidak dilanjut agar para pemain BEV mulai membangun pabrik di Indonesia.
"BEV impor harusnya stop saja, jangan diperpanjang. Kalau diajukan lagi tentu produksi lokalnya tertunda. Jadi sebaiknya bangun pabrik di Indonesia," ujar Riyanto, dalam diskusi bertajuk 'Polemik Insentif BEV Impor' di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025).
Jadi yang dikhawatirkan, tambah Riyanto, saat ini bila dilihat banyak produsen mobil yang sudah investasi di Indonesia, tapi akhirnya menghadapi masalah di internal.
Karena bila dilihat, mereka sudah investasi cukup banyak. Tapi ada produk lain yang mengisi pasar tersebut.
Karena jika diperpajang juga akan membuat target produksi tidak dapat tercapai. Investasi juga menjadi tertunda kalau di tengah jalan ada kebijakan seperti ini lagi (impor BEV diperpanjang).
"Jadi saya melihat harusnya berhenti. Kalau dibiarkan ini memang tidak sehat dan tidak fair untuk mereka yang sudah terlanjur berinvestasi," tegas Riyanto.
Sejak Februari 2024 pemerintah telah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU).
Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik China Makin Mudah Dibeli, Konsumen Bisa Pesan Langsung ke Negara Asal
Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Adapun 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara 31 Desember 2025 menjadi tenggat impor atau berakhirnya program insentif mobil istrik.
Dengan demikian, pemain BEV yang masih mengimpor kendaraan seperti BYD dan pabrikan lain harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07