Suara.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Agustus 2025, menyisakan kerugian besar bagi banyak pihak.
Salah satu efek samping dari kerusuhan tersebut adalah adanya mobil yang penyok akibat lemparan benda tumpul, ada yang kacanya pecah, hingga yang paling parah hangus terbakar.
Pertanyaannya, apakah semua kerusakan itu otomatis bisa diklaim ke asuransi? Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Polis Standar Belum Tentu Menanggung
Menurut keterangan yang dirangkum Suara.com dari Asuransiku, meski banyak pemilik kendaraan mengira bahwa selama mobilnya diasuransikan, semua risiko akan ditanggung, faktanya adalah tidak demikian.
Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, tawuran, pemogokan, penjarahan, hingga terorisme dan sabotase termasuk dalam daftar pengecualian.
Artinya, jika polis Anda hanya mencakup perlindungan standar, klaim akibat kerusuhan kemungkinan besar akan ditolak.
Definisi “huru-hara” dalam PSAKBI sendiri cukup spesifik: gangguan ketertiban umum yang melibatkan kekerasan dan pengrusakan, berlangsung lebih dari 24 jam, dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Jadi, meskipun kerusakan terjadi di tengah demonstrasi, tanpa perluasan jaminan, asuransi tidak berkewajiban membayar ganti rugi.
Perluasan Jaminan Jadi Kunci
Baca Juga: Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda
Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis oleh laman resmi BCA Insurance, agar kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan pada polisnya.
Hal ini disebutkan dalam "Klausula Huru-hara", yang mencakup risiko seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa senjata api, hingga revolusi tanpa senjata api. Bahkan, penjarahan yang terjadi selama kerusuhan pun bisa masuk dalam cakupan, selama sesuai ketentuan.
Namun, ada juga batasannya. Misalnya, kerugian akibat penyitaan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak berwenang tidak termasuk dalam perlindungan ini.
Selain itu, setiap klaim biasanya memiliki "risiko sendiri" atau biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan sesuai ikhtisar polis.
Jenis Asuransi dan Perlindungan
- Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian jika nilai kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Kerusakan ringan tidak bisa diklaim.
- All Risk/Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan. Namun, perlindungan kerusuhan tetap memerlukan perluasan jaminan.
- Asuransi Terorisme dan Sabotase: Meliputi kerusakan akibat aksi teror, sabotase, dan kerusuhan. Cocok untuk daerah dengan risiko tinggi.
Pentingnya Mengecek Polis
Berita Terkait
-
Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda
-
5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga
-
Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis
-
Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas di Bawah Rp50 Juta: Bandel, Anti Kehujanan, dan Irit Kebangetan
-
5 Sentuhan Baru All New Honda Vario 125: Dari Diet Ketat hingga Tipe Street Bikin Pangling
-
5 Ban Mobil Ring 15 untuk Honda Brio yang Anti Licin dan Grip Maksimal
-
Pesanan Toyota Veloz Hybrid Sudah Datang dari NTB
-
5 Rekomendasi Mobil Campervan Bekas di Indonesia, Kabin Luas Harga Murah
-
Terpopuler: Dampak Insentif Otomotif Dihentikan, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir
-
8 Mobil Pintu Geser Mulai Rp 30 Juta untuk Keluarga Ramah Anak: Ada Sunroof hingga Captain Seat
-
Honda Vario 125 Terjual 9 Juta Unit Sejak Diluncurkan, Jadi Salah Satu Skutik Andalan AHM
-
Pesona SUV Mazda Usia Sedekade: Lebih Murah dari BYD Atto 1, Siap Diadu Lawan Pajero Sport
-
Mobil Kena Banjir Sumatera? Jangan Panik! Panduan Klaim Asuransi Anti Gagal dari Awal Sampai Bengkel