Suara.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Agustus 2025, menyisakan kerugian besar bagi banyak pihak.
Salah satu efek samping dari kerusuhan tersebut adalah adanya mobil yang penyok akibat lemparan benda tumpul, ada yang kacanya pecah, hingga yang paling parah hangus terbakar.
Pertanyaannya, apakah semua kerusakan itu otomatis bisa diklaim ke asuransi? Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Polis Standar Belum Tentu Menanggung
Menurut keterangan yang dirangkum Suara.com dari Asuransiku, meski banyak pemilik kendaraan mengira bahwa selama mobilnya diasuransikan, semua risiko akan ditanggung, faktanya adalah tidak demikian.
Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, tawuran, pemogokan, penjarahan, hingga terorisme dan sabotase termasuk dalam daftar pengecualian.
Artinya, jika polis Anda hanya mencakup perlindungan standar, klaim akibat kerusuhan kemungkinan besar akan ditolak.
Definisi “huru-hara” dalam PSAKBI sendiri cukup spesifik: gangguan ketertiban umum yang melibatkan kekerasan dan pengrusakan, berlangsung lebih dari 24 jam, dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Jadi, meskipun kerusakan terjadi di tengah demonstrasi, tanpa perluasan jaminan, asuransi tidak berkewajiban membayar ganti rugi.
Perluasan Jaminan Jadi Kunci
Baca Juga: Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda
Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis oleh laman resmi BCA Insurance, agar kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan pada polisnya.
Hal ini disebutkan dalam "Klausula Huru-hara", yang mencakup risiko seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa senjata api, hingga revolusi tanpa senjata api. Bahkan, penjarahan yang terjadi selama kerusuhan pun bisa masuk dalam cakupan, selama sesuai ketentuan.
Namun, ada juga batasannya. Misalnya, kerugian akibat penyitaan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak berwenang tidak termasuk dalam perlindungan ini.
Selain itu, setiap klaim biasanya memiliki "risiko sendiri" atau biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan sesuai ikhtisar polis.
Jenis Asuransi dan Perlindungan
- Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian jika nilai kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Kerusakan ringan tidak bisa diklaim.
- All Risk/Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan. Namun, perlindungan kerusuhan tetap memerlukan perluasan jaminan.
- Asuransi Terorisme dan Sabotase: Meliputi kerusakan akibat aksi teror, sabotase, dan kerusuhan. Cocok untuk daerah dengan risiko tinggi.
Pentingnya Mengecek Polis
Berita Terkait
-
Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda
-
5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga
-
Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis
-
Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal
-
Bocoran Suzuki Raider R150 Terbaru: Spesifikasi, Fitur Smart Key, dan Jadwal Rilis
-
Mobil Pertama Keluarga: Mending Toyota Calya Baru atau Avanza Bekas? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
4 Mobil Bekas Alternatif Toyota Raize, Cocok untuk Milenial, Harga Murah Mulai 30 Juta