Otomotif / Motor
Minggu, 28 September 2025 | 13:19 WIB
Ilustrasi adu pajak motor listrik vs Honda BeAT (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Pajak Motor Listrik vs Bensin: Perbandingan biaya pajak tahunan motor listrik yang super murah dengan Honda BeAT.
  • Insentif Pemerintah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik resmi dinolkan, ini dasar hukumnya.
  • Selisih Fantastis: Perbedaan biaya pajak keduanya bisa mencapai nyaris delapan kali lipat, bikin berpikir ulang.

Suara.com - Pernahkah kamu membayangkan punya motor dengan pajak tahunan yang lebih murah dari sekali nongkrong di kafe?

Inilah realita baru di dunia otomotif Indonesia.  Bagi kamu yang sedang menimbang-nimbang untuk membeli motor baru, informasi ini bisa menjadi penentu keputusan.

Kita akan langsung masuk ke perbandingan angka yang paling ditunggu-tunggu.

Karena di sinilah letak perbedaannya yang paling signifikan.

Beda Pajak Bak Langit dan Bumi

Sebanyak 10 unit motor listrik MAKA Cavalry jadi kendaraan operasional UPTD PAL Bali. (Foto: MAKA)

Fakta di lapangan menunjukkan betapa jauhnya perbedaan biaya pajak tahunan antara motor listrik dan motor konvensional seperti Honda BeAT.

Ambil contoh motor Listrik Maka Cavalry dan Alva N3. 

Berdasarkan penelusuran, pajak tahunan untuk motor listrik sangat ringan di kantong.

Kamu hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Gandeng Penjual Rokok Ilegal Biar Tetap Bayar Pajak

Sementara itu, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya jadi beban utama, kini statusnya nol rupiah.

Ilustrasi wanita dengan Honda BeAT (Gemini AI)

Kita ambil pembanding yakni Honda BeAT.

Untuk motor matic populer ini, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 230.000-an.

Angka ini mencakup beberapa komponen seperti PKB Pokok, Opsen PKB Pokok, dan SWDKLLJ.

Jika dihitung, selisihnya benar-benar fantastis, bisa mencapai nyaris delapan kali lipat lebih murah untuk motor listrik.

Bayangkan, dengan uang pajak Honda BeAT, kamu bisa membayar pajak motor listrik untuk beberapa tahun ke depan!

Dasar Hukum yang Bikin Pajak Murah

Kebijakan pajak super murah untuk motor listrik ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan didukung oleh regulasi resmi pemerintah.

Landasan utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan ini secara spesifik memberikan insentif luar biasa bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut, disebutkan dengan jelas:

1. "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB".
2. "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB".

Dua poin inilah yang menjadi "karpet merah" bagi pemilik motor listrik, membebaskan mereka dari biaya PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pajak tahunan menjadi sangat terjangkau.

Jadi, Pilih yang Mana?

Melihat perbedaan biaya kepemilikan yang begitu mencolok dari sisi pajak, pertanyaan besarnya kini kembali padamu.

Gimana dengan pajak nggak sampai Rp 50 ribu, kamu tertarik beli motor listrik atau tetap mengandalkan motor bensin nih?

Pilihan antara efisiensi jangka panjang dan biaya awal yang mungkin berbeda kini menjadi pertimbangan utama.

Motor listrik menawarkan penghematan signifikan dari sisi pajak tahunan dan biaya "bahan bakar" (listrik vs bensin), sementara motor konvensional masih unggul dalam hal infrastruktur pengisian dan harga beli yang lebih variatif.

Keputusan ada di tanganmu, namun satu hal yang pasti: era elektrifikasi memberikan penawaran yang sangat sulit untuk ditolak.

Load More