- Pemerintah Pertimbangkan BBNKB Gratis
- BBNKB Gratis Dorong Daya Beli Masyarakat Terhadap Kendaraan
- Pajak Kendaraan Persen dari Harga Jual Kendaraan
Suara.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang melemah.
“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip Sabtu (27 September 2025).
Lebih lanjut Atong menyebut bahwa beban pajak kendaraan saat ini cukup tinggi, yakni hampir 40 persen dari harga jual kendaraan. Besaran itu merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga tarif lainnya.
Menurutnya, fokus penyesuaian lebih realistis jika diarahkan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pengaturannya melalui undang-undang, sehingga perubahan kebijakannya membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau merujuk surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik, itu dimungkinkan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjangkau di tengah daya beli masyarakat yang sedang turun. Harapannya ada pembeli,” jelasnya.
Meski begitu, Atong menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menimbang skema paling tepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga, industri otomotif bisa tumbuh, sekaligus tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Diketahui saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik murni sudah mendapatkan pengecualian dari pajak BBNKB. Hal tersebut tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait pengecualian dari pengenaan BBNKB. Aturan ini diperkuat dengan Permendagri 7/2025 Pasal 3 ayat (2) huruf d serta Pasal 6 ayat (2) huruf d.
Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026
-
Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?
-
Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?
-
Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?