- Pemerintah Pertimbangkan BBNKB Gratis
- BBNKB Gratis Dorong Daya Beli Masyarakat Terhadap Kendaraan
- Pajak Kendaraan Persen dari Harga Jual Kendaraan
Suara.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang melemah.
“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip Sabtu (27 September 2025).
Lebih lanjut Atong menyebut bahwa beban pajak kendaraan saat ini cukup tinggi, yakni hampir 40 persen dari harga jual kendaraan. Besaran itu merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga tarif lainnya.
Menurutnya, fokus penyesuaian lebih realistis jika diarahkan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pengaturannya melalui undang-undang, sehingga perubahan kebijakannya membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau merujuk surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik, itu dimungkinkan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjangkau di tengah daya beli masyarakat yang sedang turun. Harapannya ada pembeli,” jelasnya.
Meski begitu, Atong menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menimbang skema paling tepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga, industri otomotif bisa tumbuh, sekaligus tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Diketahui saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik murni sudah mendapatkan pengecualian dari pajak BBNKB. Hal tersebut tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait pengecualian dari pengenaan BBNKB. Aturan ini diperkuat dengan Permendagri 7/2025 Pasal 3 ayat (2) huruf d serta Pasal 6 ayat (2) huruf d.
Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap, Fitur, Harga Toyota Veloz Hybrid Tipe Termurah
-
Insentif Kendaraan Listrik Perlu Dilanjut, Mobil Hybrid dan ICE Juga Butuh Perhatian
-
7 Rekomendasi Mobil Kecil Non-LCGC yang Cocok untuk Harian
-
Yamaha Mio vs Honda BeAT Lebih Bagus Mana? Ini Adu Harga dan Spesifikasinya
-
5 Mobil Bekas Selevel Isuzu Panther yang Tangguh, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Harga Setara Avanza, Mobil Listrik Xpeng 'Tesla Killer' Hadirkan Performa Kencang
-
3 Pilihan Mobil Lawas Bergaya Kalcer yang Cocok untuk Anak Kuliahan
-
Pilihan Motor Sport Bekas untuk Touring Harga Under Rp20 Juta
-
5 Rekomendasi SUV Lawas yang Tangguh: Libas Banjir dan Jalan Berlubang Tanpa Gentar
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026