- Pemerintah Pertimbangkan BBNKB Gratis
- BBNKB Gratis Dorong Daya Beli Masyarakat Terhadap Kendaraan
- Pajak Kendaraan Persen dari Harga Jual Kendaraan
Suara.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang melemah.
“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip Sabtu (27 September 2025).
Lebih lanjut Atong menyebut bahwa beban pajak kendaraan saat ini cukup tinggi, yakni hampir 40 persen dari harga jual kendaraan. Besaran itu merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga tarif lainnya.
Menurutnya, fokus penyesuaian lebih realistis jika diarahkan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pengaturannya melalui undang-undang, sehingga perubahan kebijakannya membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau merujuk surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik, itu dimungkinkan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjangkau di tengah daya beli masyarakat yang sedang turun. Harapannya ada pembeli,” jelasnya.
Meski begitu, Atong menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menimbang skema paling tepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga, industri otomotif bisa tumbuh, sekaligus tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Diketahui saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik murni sudah mendapatkan pengecualian dari pajak BBNKB. Hal tersebut tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait pengecualian dari pengenaan BBNKB. Aturan ini diperkuat dengan Permendagri 7/2025 Pasal 3 ayat (2) huruf d serta Pasal 6 ayat (2) huruf d.
Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Penjualan LCGC Turun, Honda Nilai Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Peluang Baru
-
7 Cara Menghemat BBM Motor Matic untuk Aktivitas Harian yang Lebih Irit
-
Lamborghini Coret Rencana Supercar Listrik Demi Kembangkan Penantang Ferrari
-
Changan Deepal S07 SUV Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif
-
Pulang Mudik Lebaran? Segera Cek 4 Bagian Vital Mobil Ini Biar Mesin Tetap Awet
-
Apa Saja yang Perlu Disiapkan sebelum Beli Mobil Listrik Bekas?
-
Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia
-
Inovasi Mobil Niaga Listrik Siap Ramaikan Pameran Giicomvec 2026 di Jakarta
-
Imbas Krisis, Volkswagen Berencana Ubah Pabrik Mobil Jadi Pembuat Iron Dome
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian