Otomotif / Motor
Selasa, 11 November 2025 | 11:21 WIB
ilustrasi kendaraan bermotor (freepik)

Selain emas, Pegadaian juga menerima berbagai jenis barang nonemas yang memiliki nilai tinggi, seperti kendaraan bermotor.

Ketika BPKB tidak bisa digadaikan karena pajak dalam kondisi mati, kendaraan dengan dokumen lengkap di antaranya STNK hidup, cek fisik, dan BPKB asli masih bisa diajukan melalui layanan Gadai Kendaraan. Layanan ini tidak memerlukan BI checking, sehingga prosesnya lebih cepat.

Namun untuk mengajukan gadai barang nonemas, ada syarat dokumen yang juga harus dipenuhi yaitu barang jaminan beserta dokumen pendukungnya seperti yang disebutkan di atas, lalu KTP asli yang masih berlaku.

Proses penaksiran nilai barang dilakukan langsung oleh petugas Pegadaian secara transparan. Jika disetujui dengan nilai taksiran dan plafon pinjaman, dana dapat dicairkan secara tunai maupun transfer. Barang jaminan juga akan disimpan secara aman dan diasuransikan selama masa gadai.

3. Barang Elektronik

Barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah laptop, kamera, televisi, komputer, hingga ponsel. Barang-barang tersebut dapat digadaikan melalui layanan Gadai Elektronik.

4. Tas dan Jam Tangan Mewah

Barang mewah seperti tas dan jam tangan mewah juga bisa digadaikan di Pegadaian. Pegadaian menyediakan layanan Gadai Luxury untuk barang mewah seperti ini. Hanya outlet tertentu yang menerima layanan ini, karena proses penaksiran membutuhkan keahlian khusus.

5. Surat Berharga

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak

Kalau memiliki surat berharga, seperti saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga bisa digadaikan melalui layanan Gadai Efek. 

6. Sertifikat Tanah

Bila membutuhkan pinjaman dalam nilai besar, Pegadaian menyediakan layanan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat tanah (HGB dan SHM).

Demikian itu jawaban untuk pertanyaan apakah bisa gadai BPKB Kendaraan bermotor yang pajaknya mati. Kepastiannya adalah tidak bisa digadaikan di Pegadaian.

Supaya bisa mengajukan, harus diaktifkan lebih dulu dengan cara membayar pajak. Kalau sudah melakukan pelunasan, BPKB kendaraan bermotor bisa menjadi jaminan untuk digadaikan di Pegadaian. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More