Selain emas, Pegadaian juga menerima berbagai jenis barang nonemas yang memiliki nilai tinggi, seperti kendaraan bermotor.
Ketika BPKB tidak bisa digadaikan karena pajak dalam kondisi mati, kendaraan dengan dokumen lengkap di antaranya STNK hidup, cek fisik, dan BPKB asli masih bisa diajukan melalui layanan Gadai Kendaraan. Layanan ini tidak memerlukan BI checking, sehingga prosesnya lebih cepat.
Namun untuk mengajukan gadai barang nonemas, ada syarat dokumen yang juga harus dipenuhi yaitu barang jaminan beserta dokumen pendukungnya seperti yang disebutkan di atas, lalu KTP asli yang masih berlaku.
Proses penaksiran nilai barang dilakukan langsung oleh petugas Pegadaian secara transparan. Jika disetujui dengan nilai taksiran dan plafon pinjaman, dana dapat dicairkan secara tunai maupun transfer. Barang jaminan juga akan disimpan secara aman dan diasuransikan selama masa gadai.
3. Barang Elektronik
Barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah laptop, kamera, televisi, komputer, hingga ponsel. Barang-barang tersebut dapat digadaikan melalui layanan Gadai Elektronik.
4. Tas dan Jam Tangan Mewah
Barang mewah seperti tas dan jam tangan mewah juga bisa digadaikan di Pegadaian. Pegadaian menyediakan layanan Gadai Luxury untuk barang mewah seperti ini. Hanya outlet tertentu yang menerima layanan ini, karena proses penaksiran membutuhkan keahlian khusus.
5. Surat Berharga
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
Kalau memiliki surat berharga, seperti saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga bisa digadaikan melalui layanan Gadai Efek.
6. Sertifikat Tanah
Bila membutuhkan pinjaman dalam nilai besar, Pegadaian menyediakan layanan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat tanah (HGB dan SHM).
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan apakah bisa gadai BPKB Kendaraan bermotor yang pajaknya mati. Kepastiannya adalah tidak bisa digadaikan di Pegadaian.
Supaya bisa mengajukan, harus diaktifkan lebih dulu dengan cara membayar pajak. Kalau sudah melakukan pelunasan, BPKB kendaraan bermotor bisa menjadi jaminan untuk digadaikan di Pegadaian.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV
-
Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026
-
4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?
-
Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
-
Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?
-
Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx
-
Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...
-
Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas
-
Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia