Selain emas, Pegadaian juga menerima berbagai jenis barang nonemas yang memiliki nilai tinggi, seperti kendaraan bermotor.
Ketika BPKB tidak bisa digadaikan karena pajak dalam kondisi mati, kendaraan dengan dokumen lengkap di antaranya STNK hidup, cek fisik, dan BPKB asli masih bisa diajukan melalui layanan Gadai Kendaraan. Layanan ini tidak memerlukan BI checking, sehingga prosesnya lebih cepat.
Namun untuk mengajukan gadai barang nonemas, ada syarat dokumen yang juga harus dipenuhi yaitu barang jaminan beserta dokumen pendukungnya seperti yang disebutkan di atas, lalu KTP asli yang masih berlaku.
Proses penaksiran nilai barang dilakukan langsung oleh petugas Pegadaian secara transparan. Jika disetujui dengan nilai taksiran dan plafon pinjaman, dana dapat dicairkan secara tunai maupun transfer. Barang jaminan juga akan disimpan secara aman dan diasuransikan selama masa gadai.
3. Barang Elektronik
Barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah laptop, kamera, televisi, komputer, hingga ponsel. Barang-barang tersebut dapat digadaikan melalui layanan Gadai Elektronik.
4. Tas dan Jam Tangan Mewah
Barang mewah seperti tas dan jam tangan mewah juga bisa digadaikan di Pegadaian. Pegadaian menyediakan layanan Gadai Luxury untuk barang mewah seperti ini. Hanya outlet tertentu yang menerima layanan ini, karena proses penaksiran membutuhkan keahlian khusus.
5. Surat Berharga
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
Kalau memiliki surat berharga, seperti saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga bisa digadaikan melalui layanan Gadai Efek.
6. Sertifikat Tanah
Bila membutuhkan pinjaman dalam nilai besar, Pegadaian menyediakan layanan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat tanah (HGB dan SHM).
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan apakah bisa gadai BPKB Kendaraan bermotor yang pajaknya mati. Kepastiannya adalah tidak bisa digadaikan di Pegadaian.
Supaya bisa mengajukan, harus diaktifkan lebih dulu dengan cara membayar pajak. Kalau sudah melakukan pelunasan, BPKB kendaraan bermotor bisa menjadi jaminan untuk digadaikan di Pegadaian.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki
-
Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?
-
3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV
-
Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan
-
Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?
-
Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi
-
Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?
-
Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya
-
Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?
-
Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya