Suara.com - Membeli mobil baru lewat kredit memang menjadi pilihan banyak orang karena dirasa lebih ringan dari sisi finansial.
Namun, tidak semua debitur bisa menyelesaikan cicilan hingga lunas. Dalam kondisi tertentu, misalnya membutuhkan dana mendesak, pindah kerja, atau perubahan finansial opsi over kredit mobil bisa menjadi solusi.
Cara over kredit mobil yang tak begitu merugikan pun populer dicari.
Sebagai informasi, over kredit mobil berarti pengalihan sisa cicilan dari pemilik pertama kepada pihak kedua yang bersedia melanjutkan pembayaran.
Meskipun terlihat sederhana, proses ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar aman dan menguntungkan bagi kedua pihak.
Berikut panduan lengkap cara melakukan over kredit mobil serta tips agar transaksi tetap menguntungkan.
1. Over Kredit di Bawah Tangan
Cara ini paling mudah namun memiliki risiko hukum paling besar. Transaksi dilakukan hanya antara pemilik pertama dan pihak pembeli tanpa melibatkan pihak leasing atau bank.
Biasanya hanya dibuat surat pernyataan sederhana disertai kwitansi jual beli. Metode ini memang cepat dan tidak memerlukan proses administrasi rumit, tetapi sangat berisiko secara hukum, karena secara resmi mobil masih tercatat atas nama debitur pertama.
Baca Juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
Jika pembeli lalai membayar cicilan, pihak leasing tetap akan menagih kepada pemilik awal. Karena itu, cara ini tidak disarankan, terutama untuk transaksi bernilai besar.
2. Over Kredit Melalui Notaris
Pilihan kedua adalah melakukan pengalihan kredit dengan perjanjian yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Notaris berperan memastikan bahwa perjanjian kedua belah pihak sah secara hukum dan mencantumkan syarat-syarat yang melindungi keduanya.
Dokumen yang biasanya dilampirkan meliputi fotokopi KTP, KK, perjanjian kredit dari leasing, serta bukti pembayaran angsuran terakhir.
Keuntungan metode ini ada pada kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding transaksi di bawah tangan, karena disertai akta resmi. Namun tetap saja, status kepemilikan kendaraan belum berpindah secara penuh hingga mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaan.
3. Over Kredit Resmi Melalui Leasing atau Bank
Cara paling aman dan direkomendasikan adalah mengurus over kredit langsung melalui lembaga pembiayaan (leasing atau bank) tempat mobil dikreditkan.
Pihak pertama dan pihak kedua bersama-sama mengajukan permohonan pengalihan kredit ke lembaga tersebut
Prosesnya mencakup pemeriksaan kelayakan calon debitur baru melalui BI Checking/SLIK, penilaian kemampuan finansial, dan verifikasi dokumen seperti KTP, slip gaji, rekening tiga bulan terakhir, serta bukti pembayaran angsuran.
Setelah disetujui, kontrak baru dibuat atas nama pihak kedua. Keunggulan utama metode ini adalah keamanan hukum dan transparansi biaya, karena seluruh proses dicatat resmi oleh lembaga pembiayaan.
Tips Agar Over Kredit Mobil Tetap Menguntungkan
Terlepas dari metode apapun yang dipilih, Anda bisa menerapkan tips berikut ini untuk meminimalisir kerugian dalam take over mobil.
1. Periksa kelengkapan dokumen dengan teliti
Pastikan semua dokumen penting seperti STNK, BPKB meski masih ditahan leasing, bukti angsuran, dan perjanjian kredit lengkap serta sesuai identitas pemilik awal. Jangan ragu untuk mengecek langsung ke pihak leasing agar terhindar dari penipuan.
2. Hindari transaksi tanpa izin leasing
Meskipun tampak praktis, transaksi tanpa persetujuan lembaga pembiayaan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selalu lakukan pengalihan secara resmi agar hak kepemilikan dan kewajiban kredit benar-benar berpindah ke pihak Anda.
3. Hitung nilai pengganti dengan cermat
Biasanya, Anda harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi kepada pemilik pertama atas cicilan yang telah dibayar. Hitung secara realistis berdasarkan harga pasar mobil, sisa tenor, bunga, serta biaya administrasi agar tidak merugi.
4. Perhatikan biaya tambahan dan tenor cicilan
Tanyakan dengan jelas sisa tenor, besaran angsuran per bulan, biaya administrasi, serta potensi denda jika telat bayar. Transparansi di awal mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
5. Cek kondisi fisik dan riwayat servis mobil
Pastikan mobil dalam kondisi baik dan tidak pernah mengalami kecelakaan besar. Mintalah bukti servis berkala di bengkel resmi agar Anda tahu riwayat perawatan kendaraan sebelum memutuskan mengambil alih kredit.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
-
Checklist Wajib! Ini 15 Tips Membeli Mobil Bekas Aman untuk Pembeli Pemula
-
Beli Mobil Tanpa Riba? Kupas Tuntas Kredit Syariah Biar Gak Salah Langkah
-
Sederet Alasan Mengapa Warna Mobil Bekas Pengaruhi Keputusan Pembelian
-
Jangan Tergiur Harga Murah, 6 Hal yang Wajib Diwaspadai saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah
-
5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank
-
Penjualan Mobil Naik di Januari 2026, BYD Kalahkan Honda dan Suzuki di Indonesia