Suara.com - Membeli mobil baru lewat kredit memang menjadi pilihan banyak orang karena dirasa lebih ringan dari sisi finansial.
Namun, tidak semua debitur bisa menyelesaikan cicilan hingga lunas. Dalam kondisi tertentu, misalnya membutuhkan dana mendesak, pindah kerja, atau perubahan finansial opsi over kredit mobil bisa menjadi solusi.
Cara over kredit mobil yang tak begitu merugikan pun populer dicari.
Sebagai informasi, over kredit mobil berarti pengalihan sisa cicilan dari pemilik pertama kepada pihak kedua yang bersedia melanjutkan pembayaran.
Meskipun terlihat sederhana, proses ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar aman dan menguntungkan bagi kedua pihak.
Berikut panduan lengkap cara melakukan over kredit mobil serta tips agar transaksi tetap menguntungkan.
1. Over Kredit di Bawah Tangan
Cara ini paling mudah namun memiliki risiko hukum paling besar. Transaksi dilakukan hanya antara pemilik pertama dan pihak pembeli tanpa melibatkan pihak leasing atau bank.
Biasanya hanya dibuat surat pernyataan sederhana disertai kwitansi jual beli. Metode ini memang cepat dan tidak memerlukan proses administrasi rumit, tetapi sangat berisiko secara hukum, karena secara resmi mobil masih tercatat atas nama debitur pertama.
Baca Juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
Jika pembeli lalai membayar cicilan, pihak leasing tetap akan menagih kepada pemilik awal. Karena itu, cara ini tidak disarankan, terutama untuk transaksi bernilai besar.
2. Over Kredit Melalui Notaris
Pilihan kedua adalah melakukan pengalihan kredit dengan perjanjian yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Notaris berperan memastikan bahwa perjanjian kedua belah pihak sah secara hukum dan mencantumkan syarat-syarat yang melindungi keduanya.
Dokumen yang biasanya dilampirkan meliputi fotokopi KTP, KK, perjanjian kredit dari leasing, serta bukti pembayaran angsuran terakhir.
Keuntungan metode ini ada pada kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding transaksi di bawah tangan, karena disertai akta resmi. Namun tetap saja, status kepemilikan kendaraan belum berpindah secara penuh hingga mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaan.
3. Over Kredit Resmi Melalui Leasing atau Bank
Berita Terkait
-
7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
-
Checklist Wajib! Ini 15 Tips Membeli Mobil Bekas Aman untuk Pembeli Pemula
-
Beli Mobil Tanpa Riba? Kupas Tuntas Kredit Syariah Biar Gak Salah Langkah
-
Sederet Alasan Mengapa Warna Mobil Bekas Pengaruhi Keputusan Pembelian
-
Jangan Tergiur Harga Murah, 6 Hal yang Wajib Diwaspadai saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Keputusan Merger Mitsubishi Fuso dan Hino Dinilai Belum akan Berdampak ke Indonesia
-
6 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Driver Ojol, Tangguh dan Irit BBM
-
5 Hatchback Murah Buat Modifikasi Rp 80 Jutaan, Cocok Buat Anak Muda
-
Anti Ribet! 5 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik untuk Belanja ke Pasar, Mulai Rp3 Jutaan
-
3 Beda Mendasar CVT vs AT untuk Atasi Kebingungan Calon Pembeli Mobil Matic
-
Daftar Komponen yang Wajib Diperiksa Sebelum Lakukan Perjalanan di Musim Hujan
-
Daftar Pajak Suzuki Ertiga Terlengkap November 2025, Lengkap dengan Cara Bayar via Online
-
7 Mobil Bekas 100 Jutaan Tahun Muda, Tangguh dan Mudah Perawatan
-
Skutik Premium Zontes 552 Datang, Bikin Pasar TMAX Goyang
-
Komitmen Mitsubishi Fuso Menciptakan Ekosistem Industri Mandiri di Indonesia