- BPKB fisik lama Anda 100% tetap berlaku dan sah, tidak ada penghapusan.
- e-BPKB adalah modernisasi layanan, bukan pengganti dokumen fisik Anda.
- Kendaraan baru akan dapat BPKB fisik yang dilengkapi chip canggih anti-pemalsuan.
Suara.com - Kabar soal BPKB elektronik (e-BPKB) mulai ramai dibicarakan, dan wajar jika Anda sebagai pemilik kendaraan jadi bertanya-tanya: apakah BPKB lama saya akan hangus?
Jawabannya: tidak sama sekali.
Untuk menepis segala kebingungan dan potensi hoaks, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri turun tangan memberikan penjelasan lengkap agar tidak ada lagi salah paham.
BPKB Fisik Tetap Sakti, Tak Ada yang Dihapus
Poin pertama dan paling krusial yang ditegaskan oleh pihak kepolisian adalah status BPKB fisik yang saat ini Anda simpan di rumah.
Dokumen tersebut tidak akan ditarik, dihapus, atau menjadi tidak berlaku.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, memberikan jaminan yang sangat jelas.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Jadi, Anda bisa bernapas lega karena BPKB lama Anda tetap menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Baca Juga: ACC Carnival Lampung Hadirkan 10 Brand Otomotif, Tawarkan Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Lalu, Apa Fungsi e-BPKB Sebenarnya?
Jika tidak menggantikan, lantas apa tujuan dari e-BPKB? Anggap saja ini adalah sebuah upgrade keamanan dan modernisasi layanan, bukan penggantian dokumen.
Perubahan paling nyata akan dirasakan oleh para pembeli kendaraan baru. Mereka akan mendapatkan BPKB dengan sentuhan teknologi modern.
- Tetap Dapat Buku Fisik: Pembeli kendaraan baru akan tetap menerima BPKB dalam bentuk buku fisik seperti biasa.
- Dilengkapi Chip Canggih: Bedanya, buku BPKB tersebut kini disematkan sebuah chip RFID yang berisi data digital pemilik dan kendaraan.
- Fungsi Keamanan Ganda: Teknologi ini dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan dan memudahkan verifikasi data secara digital tanpa menghilangkan fungsi dokumen fisiknya.
Dengan kata lain, e-BPKB adalah "kembaran digital" yang menempel pada BPKB fisik untuk membuatnya lebih aman dan terintegrasi.
Mencegah Kepanikan dengan Sosialisasi Masif
Korlantas Polri sangat memahami bahwa perubahan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
-
Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan